{"id":5172,"date":"2025-04-16T16:13:32","date_gmt":"2025-04-16T15:13:32","guid":{"rendered":"https:\/\/solidaritas.news\/?p=5172"},"modified":"2025-04-22T16:39:26","modified_gmt":"2025-04-22T15:39:26","slug":"pemkab-pastikan-kontrak-pppk-kukar-sesuai-ketentuan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/solidaritas.news\/index.php\/2025\/04\/16\/pemkab-pastikan-kontrak-pppk-kukar-sesuai-ketentuan\/","title":{"rendered":"Pemkab Pastikan Kontrak PPPK Kukar Sesuai Ketentuan"},"content":{"rendered":"<p><strong>Kutai Kartanegara,Solidaritas-<\/strong> Pemerintah Kabupaten\u00a0 Kutai Kartanegara\u00a0 memastikan bahwa masa kontrak bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah ditetapkan sesuai ketentuan nasional. Hal ini menepis isu terkait masa kontrak PPPK di Kukar yang hanya satu tahun.<\/p>\n<p>Sekretaris Kabupaten Kukar Sunggono meminta kepada para PPPK tidak perlu khawatir mengenai status kepegawaian mereka.<\/p>\n<p>\u201cTidak perlu khawatir. Kalau sesuai ketentuan kontrak itu minimal satu tahun dan paling lama lima tahun ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,\u201d kata Sunggono Rabu (16\/04\/2025) di ruang eksekutif kantor Bupati Kukar.<\/p>\n<p>\u201cMasa kontrak P3K di Kukar insya Allah akan sampai lima tahun, tapi setiap tahun tetap ada evaluasi kinerja,\u201d lanjutnya.<\/p>\n<p>Evaluasi ini diberlakukan tidak hanya untuk P3K, tapi juga bagi seluruh ASN yang dinilai melalui aplikasi E-Kinerja (EGIN). Perbedaannya, ASN tidak terikat kontrak kerja tahunan.<\/p>\n<p>Sunggono juga menegaskan bahwa perpanjangan kontrak P3K setelah lima tahun akan disesuaikan dengan kebutuhan dan kinerja masing-masing pegawai.<\/p>\n<p>\u201cKalau mereka menunjukkan kompetensi dan peningkatan kemampuan selama bekerja, tentu besar kemungkinan diperpanjang. Tapi kalau tidak, ya pasti akan terjadi seleksi alam,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Di sisi lain, ia menyebutkan bahwa dari sisi pembiayaan, Pemkab Kukar sangat siap. Anggaran pegawai tahun ini mencapai Rp2,4 triliun dari total APBD Rp23 triliun. Setiap tahun, sekitar 500 ASN memasuki masa pensiun, termasuk sebagian dari P3K, sehingga secara fiskal masih sangat berimbang.<\/p>\n<p>Terkait pelantikan tahap dua, semula direncanakan pada 17 April namun ditunda menjadi antara 27 April hingga 16 Mei karena proses seleksi berada di bawah kewenangan pemerintah pusat. \u201cKami masih menunggu jadwal resmi dari pusat. Tapi yang jelas, semuanya akan kami fasilitasi,\u201djelasnya.<\/p>\n<p>Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan bahwa masa kontrak bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah ditetapkan sesuai ketentuan nasional.\u00a0 Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono menegaskan, para PPPK tidak perlu khawatir mengenai status kepegawaian mereka.<\/p>\n<p>Sunggono menekankan bahwa Pemkab Kukar telah mengambil kebijakan penuh perhatian dan proporsional terhadap seluruh proses pengangkatan dan penempatan PPPK.<\/p>\n<p>Khususnya bagi tenaga honorer atau THL yang selama ini telah mengabdi di lingkungan pemerintah daerah<\/p>\n<p>Dirinya juga mengaku, dibandingkan dengan daerah lain. Kukar adalah salah satu yang memberikan perhatian sangat besar terhadap nasib tenaga honorer dengan mengakomodasi hampir seluruhnya melalui formasi PPPK,\u201d tandasnya.<\/p>\n<p>Lebih lanjut Sunggono menjelaskan, berkaitan kontrak kerja. Nantinya sebelum para peserta PPPK pelantikan, mereka akan menandatangani perjanjian kerja sebagai salah satu syarat administratif.<\/p>\n<p>\u201cJadi nanti mereka menandatangani kontrak kerja setelah itu baru dilantik. Untuk di Kukar masa kerja PPPK ditetapkan selama lima tahun, dengan evaluasi kinerja dilakukan setiap tahunnya,\u201d katanya .<\/p>\n<p>Sunggono juga menekankan, meskipun nantinya para PPPK akan menjalankan kontrak yang berlangsung selama lima tahun, kinerja pegawai tetap akan dievaluasi setiap tahun.<\/p>\n<p>Sebab itu berkaitan dengan evaluasi kinerja yang dilakukan setiap tahunnya, ia menegaskan bahwa evaluasi kerja tidak hanya berlaku kepada PPPK.<\/p>\n<p>Diakuinya, selama ini seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PPPK di lingkungan Pemkab Kukar, juga sudah diberlakukan evaluasi kinerja.<\/p>\n<p>\u201cMeskipun ASN tidak berstatus kontrak. Evaluasi dilakukan menggunakan aplikasi e-Kinerja (e-Kin). Evaluasi ini dilakukan secara sistematis dan objektif melalui aplikasi e-Kinerja,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>\u201cEvaluasi itu wajar. Bahkan ASN pun dievaluasi setiap tahun. Jadi jangan anggap evaluasi sebagai ancaman, justru itu adalah ruang untuk terus berkembang,\u201d tambahnya.<\/p>\n<p>Sunggono juga mengaku hingga saat ini, formasi PPPK di Kukar tergolong besar. Dari tahap pertama seleksi tercatat sebanyak 3.870 peserta dinyatakan lulus, dan saat ini proses penerbitan SK sedang berlangsung melalui mekanisme pertimbangan teknis (Pertek) dari BKN.<\/p>\n<p>\u201cSekitar 2.200 di antaranya sudah mendapat persetujuan, sementara sisanya masih dalam proses,\u201d tandasnya.<\/p>\n<p>Sementara itu, untuk tahap kedua seleksi PPPK Kukar, Sunggono mengatakan seleksi tersebut akan memasuki tahapan tes ujian. Ia juga memastikan bahwa seluruh tahapan akan difasilitasi secara maksimal oleh pemerintah daerah.<\/p>\n<p>\u201cSeluruh proses kita bantu. Mulai dari pendaftaran, seleksi, hingga nanti pelantikan. Jangan takut, tidak ada yang akan dirugikan. Bahkan, dibanding daerah lain yang formasinya lebih sedikit, Kukar justru menanggung lebih besar dan tetap berkomitmen mengangkat semuanya,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>Dengan total PPPK yang akan mencapai lebih dari 7.000 orang, ditambah ASN aktif, Pemkab Kukar akan memiliki hampir 20.000 pegawai. Oleh karena itu, Sekda Kukar menekankan pentingnya tanggung jawab dan profesionalisme seluruh pegawai.<\/p>\n<p>\u201cKita percaya, teman-teman yang sudah diangkat ini punya semangat dan integritas. Tinggal dijaga dan terus ditingkatkan. Kami akan terus mendampingi,\u201d tutupnya. (adv\/tan)<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Kutai Kartanegara,Solidaritas- Pemerintah Kabupaten\u00a0 Kutai Kartanegara\u00a0 memastikan bahwa masa kontrak bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah ditetapkan sesuai ketentuan nasional. Hal ini menepis isu terkait masa kontrak PPPK di Kukar yang hanya satu tahun. Sekretaris Kabupaten Kukar Sunggono meminta kepada para PPPK tidak perlu khawatir mengenai status kepegawaian mereka. \u201cTidak perlu khawatir. Kalau [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":5173,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[36],"tags":[],"class_list":["post-5172","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kutai-kartanegara"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/solidaritas.news\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/5172","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/solidaritas.news\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/solidaritas.news\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/solidaritas.news\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/solidaritas.news\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=5172"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/solidaritas.news\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/5172\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":5175,"href":"https:\/\/solidaritas.news\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/5172\/revisions\/5175"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/solidaritas.news\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/5173"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/solidaritas.news\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=5172"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/solidaritas.news\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=5172"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/solidaritas.news\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=5172"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}