{"id":3767,"date":"2025-02-02T16:10:06","date_gmt":"2025-02-02T16:10:06","guid":{"rendered":"https:\/\/solidaritas.news\/?p=3767"},"modified":"2025-02-02T16:11:01","modified_gmt":"2025-02-02T16:11:01","slug":"sistem-tilang-poin-sim-bisa-dicabut","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/solidaritas.news\/index.php\/2025\/02\/02\/sistem-tilang-poin-sim-bisa-dicabut\/","title":{"rendered":"Sistem Tilang Poin, SIM Bisa Dicabut"},"content":{"rendered":"<p><strong>Samarinda,Solidaritas-\u00a0 <\/strong>Hati-hati bagi pengendara kendaraan bermotor, saat ini Polresta Samarinda akan segera memberlakukan Sistem Tilang Poin bagi pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran di jalan.<\/p>\n<p>Pengendara motor dan mobil di Kota Samarinda bakal dikenakan sistem tilang poin yang ada pada Surat Izin Mengemudi (SIM) pengemudi.<\/p>\n<p>Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasat Lantas Kompol La Ode Prasetyo kepada wartawan minggu (2\/2\/2025) mengatakan bahwa sistem tilang poin akan diberlakukan di kota Samarinda, meski demikian pelaksanaannya menunggu arahan dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terkait sistem tilang poin tersebut.<\/p>\n<p>&#8220;Pasti diberlakukan diseluruh Indonesia, tetapi masih menunggu arahan dari Korlantas,&#8221; kata Prasetyo.<\/p>\n<p>Dengan sistem tilang poin para pelanggar lalu lintas tentu nantinya akan ada pengurangan poin yang ada pada SIM.<\/p>\n<p>&#8220;Misalnya dia melakukan pelanggaran nantinya akan otomatis tercatat dalam sistem, yang terkoneksi di seluruh Indonesia. Pelanggaran kan ada berat dan ringan, misalnya ringan, misal satu atau dua poin, kalau berat bisa saja pinalti, SIM-nya langsung dicabut dan dia (pelanggar) tidak bisa lagi mengendarai kendaraan,&#8221; jelas Prasetyo.<\/p>\n<p>Para pengendara yang melanggar akan diinput otomatis dimana pun mereka berada di seluruh Indonesia.<\/p>\n<p>&#8220;Misalnya dia melanggar di Samarinda, dan kembali melakukan pelanggaran di Balikpapan, sistemnya langsung terkoneksi, itu langsung masuk datanya,&#8221; tegasnya. Red<\/p>\n<p><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"wp-image-3769 alignleft\" src=\"http:\/\/solidaritas.news\/wp-content\/uploads\/2025\/02\/IMG-20241024-WA0077-300x225.jpg\" alt=\"\" width=\"422\" height=\"317\" srcset=\"https:\/\/solidaritas.news\/wp-content\/uploads\/2025\/02\/IMG-20241024-WA0077-300x225.jpg 300w, https:\/\/solidaritas.news\/wp-content\/uploads\/2025\/02\/IMG-20241024-WA0077-1024x768.jpg 1024w, https:\/\/solidaritas.news\/wp-content\/uploads\/2025\/02\/IMG-20241024-WA0077-768x576.jpg 768w, https:\/\/solidaritas.news\/wp-content\/uploads\/2025\/02\/IMG-20241024-WA0077-1536x1152.jpg 1536w, https:\/\/solidaritas.news\/wp-content\/uploads\/2025\/02\/IMG-20241024-WA0077-750x563.jpg 750w, https:\/\/solidaritas.news\/wp-content\/uploads\/2025\/02\/IMG-20241024-WA0077-1140x855.jpg 1140w, https:\/\/solidaritas.news\/wp-content\/uploads\/2025\/02\/IMG-20241024-WA0077.jpg 1600w\" sizes=\"auto, (max-width: 422px) 100vw, 422px\" \/><\/p>\n<p><strong>Ketentuan Sistem Tilang Poin<\/strong><br \/>\nMenurut Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, berikut kategori poin dalam sistem tilang poin.<\/p>\n<p><strong>1. Poin Pelanggaran Lalu Lintas<\/strong><\/p>\n<p>A. 1 Poin<br \/>\nPasal 275 ayat (1): Mengganggu fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.<br \/>\nPasal 276: Mengemudikan kendaraan bermotor umum dalam trayek tidak singgah di terminal.<br \/>\nPasal 278: Mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih tanpa perlengkapan wajib. Pasal 282: Tidak mematuhi perintah polisi.<br \/>\nPasal 285 ayat (1): Mengemudikan sepeda motor tanpa memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.<br \/>\nPasal 287 ayat (3), (4), (6): Melanggar tata cara berhenti, parkir, tidak mengindahkan kendaraan prioritas, dan melanggar aturan penggandengan kendaraan.<br \/>\nPasal 288 ayat (2): Tidak dapat menunjukkan SIM yang sah. Pasal 289: Penumpang di samping pengemudi tidak mengenakan sabuk keselamatan.<br \/>\nPasal 290: Pengemudi dan penumpang tidak mengenakan sabuk keselamatan dan helm.<br \/>\nPasal 291: Pemotor dan penumpang tidak mengenakan helm standar.<br \/>\nPasal 292: Mengangkut penumpang lebih dari satu orang tanpa kereta samping.<br \/>\nPasal 293: Mengemudi tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari atau kondisi tertentu.<br \/>\nPasal 294: Tidak memberikan isyarat saat akan membelok atau berbalik arah.<br \/>\nPasal 295: Tidak memberikan isyarat saat berpindah lajur atau bergerak ke samping.<br \/>\nPasal 300: Tidak menggunakan lajur yang ditentukan, tidak berhenti saat menurunkan penumpang, tidak menutup pintu selama kendaraan berjalan.<br \/>\nPasal 301: Angkutan barang tidak menggunakan jaringan jalan sesuai dengan kelas jalan.<br \/>\nPasal 302: Angkutan orang tidak berhenti pada tempat yang ditentukan, mengetem, dan menurunkan penumpang sesuai peraturan.<br \/>\nPasal 303: Mobil barang untuk mengangkut orang.<br \/>\nPasal 304: Kendaraan angkutan orang tidak sesuai untuk keperluan lain, di luar pelayanan angkutan orang dalam trayek.<br \/>\nPasal 306: Angkutan barang tidak dilengkapi dokumen muatan barang<\/p>\n<p>B. 3 Poin<br \/>\nPasal 279: Mengemudi dengan kendaraan dipasangi perlengkapan yang mengganggu keselamatan.<br \/>\nPasal 280: Kendaraan tidak dilengkapi pelat nomor yang sesuai.<br \/>\nPasal 284: Tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda.<br \/>\nPasal 285 ayat (2): Roda empat atau lebih tidak memenuhi persyaratan teknis.<br \/>\nPasal 287 ayat (1): Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan.<br \/>\nPasal 287 ayat (2): Melanggar rambu, marka, alat pemberi isyarat lalu lintas, berhenti, dan parkir.<br \/>\nPasal 287 ayat (5): Melanggar batas kecepatan.<br \/>\nPasal 288 ayat (1): Tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan bermotor.<br \/>\nPasal 288 ayat (3): Mobil, kereta gandengan tidak dilengkapi keterangan uji berkala.<br \/>\nPasal 298: Penumpang di samping pengemudi tidak pakai sabuk pengaman.<br \/>\nPasal 305: Angkutan barang tidak memenuhi keselamatan, tanda barang, parkir, bongkar, dan muat, serta jam operasi.<br \/>\nPasal 307: Angkutan barang tidak memenuhi syarat tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi.<br \/>\nPasal 308: Tidak memiliki izin trayek.<\/p>\n<p>C. 5 Poin<br \/>\nPasal 281 jo Pasal 77 ayat (1): Mengemudikan kendaraan tanpa SIM.<br \/>\nPasal 283 jo Pasal 106 ayat (1): Mengemudi secara tidak wajar dan mengganggu konsentrasi.<br \/>\nPasal 285 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (2): Mengemudi motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.<br \/>\nPasal 286 jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (3): Mengemudi kendaraan beroda empat atau lebih tanpa memenuhi persyaratan laik jalan.<br \/>\nPasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf c: Melanggar aturan perintah atau larangan dengan lampu lalu lintas.<br \/>\nPasal 296 jo Pasal 114 huruf a: Menerobos palang pintu kereta.<br \/>\nPasal 297 jo Pasal 115 huruf b: Melakukan balapan di jalan raya.<\/p>\n<p><strong>2. Poin Kecelakaan Lalu Lintas<\/strong><\/p>\n<p>A. 5 Poin<br \/>\nPasal 310 ayat (1): Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan atau barang.<br \/>\nPasal 310 ayat (2): Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan atau barang.<br \/>\nPasal 311 ayat (1): Yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang.<\/p>\n<p>B. 10 Poin<br \/>\nPasal 275 ayat (2): Merusak rambu lalu lintas, marka jalan, APILL, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.<br \/>\nPasal 311 ayat (2): Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ringan dengan kerusakan kendaraan dan atau barang.<br \/>\nPasal 311 ayat (3): Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan atau barang.<br \/>\nPasal 312: Yang terlibat kecelakaan lalu lintas, namun secara sengaja tidak menghentikan kendaraan yang dikemudikannya, tidak memberikan pertolongan kepada korban, tidak melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat; dan tidak memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.<\/p>\n<p>C. 12 Poin<br \/>\nPasal 310 ayat (3): Karena kelalaian menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban luka berat.<br \/>\nPasal 311 ayat (4): Menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban luka berat.<br \/>\nPasal 311 ayat (5): Menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban meninggal dunia.<br \/>\nTerkait sanksi tilang poin, baca di halaman selanjutnya.<\/p>\n<p><strong>Sanksi Tilang Poin<\/strong><br \/>\nPoin merupakan nilai yang diberikan kepada pemilik SIM, dalam setiap pelanggaran dan\/atau kecelakaan lalu lintas. Saat pengemudi melakukan pelanggaran lalu lintas, maka SIM akan ditandai dan diberikan poin.<\/p>\n<p>Bila poin mencapai batas tertentu, maka akan diberikan sanksi. Apabila sudah terkumpul 12 poin, maka akan dikenai penalti 1. Sanksi dari penalti 1 ini akan dikenai penahanan atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan. Artinya, pemilik SIM harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi apabila ingin mendapatkan SIM kembali.<\/p>\n<p>Sementara itu, jika sudah terkumpul 18 poin, akan dikenai penalti 2. Jika terkena penalti 1 dan penalti 2, maka pemilik SIM tidak dapat melakukan perpanjangan SIM atau penggantian SIM.<\/p>\n<p>Pencabutan SIM dapat dilakukan apabila ada dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali. Namun, ada ketentuan di mana harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru. Red<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Samarinda,Solidaritas-\u00a0 Hati-hati bagi pengendara kendaraan bermotor, saat ini Polresta Samarinda akan segera memberlakukan Sistem Tilang Poin bagi pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran di jalan. Pengendara motor dan mobil di Kota Samarinda bakal dikenakan sistem tilang poin yang ada pada Surat Izin Mengemudi (SIM) pengemudi. Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasat Lantas Kompol [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":3768,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[34],"tags":[],"class_list":["post-3767","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kota-samarinda"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/solidaritas.news\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3767","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/solidaritas.news\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/solidaritas.news\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/solidaritas.news\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/solidaritas.news\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=3767"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/solidaritas.news\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3767\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":3771,"href":"https:\/\/solidaritas.news\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3767\/revisions\/3771"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/solidaritas.news\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/3768"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/solidaritas.news\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=3767"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/solidaritas.news\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=3767"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/solidaritas.news\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=3767"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}