Kota Samarinda

Mewahnya Fasilitas Pejabat Kaltim di Tengah “Oper Beban” Nasib Puluhan Ribu Warga Miskin

Bagikan

Samarinda, Solidaritas – Ibarat bumi dan langit. Begitulah gambaran yang tepat untuk melukiskan kebijakan politik anggaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) saat ini.
Di satu sisi, aroma kemewahan tercium dari lingkungan pusat kekuasaan, namun di sisi lain, puluhan ribu warga miskin justru terancam kehilangan jaminan kesehatan akibat pengalihan beban anggaran.
Belum hilang dari ingatan publik mengenai hebohnya pengadaan mobil dinas super mewah seharga Rp 8,5 miliar, Pemprov Kaltim kembali menjadi sorotan setelah menggelontorkan dana fantastis senilai Rp 25 miliar. Dana tersebut dialokasikan untuk renovasi rumah dinas Gubernur dan Wakil Gubernur, ruang kerja, hingga pengisian interior dan barang rumah tangga yang serba “wah”.
Namun, kontras dengan fasilitas mewah tersebut, komitmen Pemprov terhadap program unggulan seperti BPJS gratis kini dipertanyakan.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, secara terbuka menyuarakan keprihatinannya. Melalui surat Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim tertanggal 5 April 2026, Pemprov memutuskan untuk melakukan redistribusi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bantuan Pemerintah Provinsi kepada kabupaten/kota.
Bagi Samarinda, ini adalah “kado pahit”. Sebanyak 49.742 warga miskin yang sebelumnya ditanggung provinsi, tiba-tiba “dibuang” bebannya ke pundak Pemerintah Kota Samarinda.
“Ini bukan sekadar redistribusi, tetapi pengalihan beban fiskal. Ada puluhan ribu warga yang berpotensi kehilangan akses layanan kesehatan hanya karena keputusan sepihak ini,” ujar Andi Harun dengan nada getir, Jumat (10/4/2026).
Kebijakan ini dinilai cacat prosedur dan tidak realistis. Andi Harun menjelaskan bahwa APBD Kota Samarinda tahun 2026 sudah disahkan sejak November lalu. Memaksakan beban baru di tengah tahun berjalan tanpa koordinasi dianggap sebagai bentuk tata kelola pemerintahan yang buruk.
Lebih jauh, kebijakan ini diduga menabrak aturan yang dibuat oleh Pemprov sendiri, yakni Pergub Kaltim No. 52/2019 dan No. 25/2020, yang seharusnya menjamin kewajiban Gubernur dalam pelayanan JKN.
“Sangat menyakitkan. Bayangkan warga tidak mampu datang ke rumah sakit lalu ditolak karena kepesertaannya tidak lagi terdaftar. Ini menyangkut nyawa manusia,” tegas Andi Harun.
Melihat ketimpangan yang ada—di mana anggaran miliaran rupiah mengalir mulus untuk renovasi interior dan kendaraan pejabat, sementara anggaran kesehatan warga miskin dipangkas,  Pemkot Samarinda secara tegas menolak kebijakan tersebut.
Andi Harun mendorong adanya dialog terbuka dan meminta penundaan hingga tahun 2027 agar ada kajian fiskal yang matang. Baginya, urusan perut dan kesehatan rakyat kecil tidak boleh kalah oleh syahwat fasilitas “super wah” di lingkungan birokrasi.
Kini publik menanti, akankah Pemprov Kaltim kembali menoleh ke rakyatnya, atau tetap melaju kencang dengan mobil mewah di atas jalanan yang masih menyisakan tangis warga miskin? Red

Bagikan

Related Posts