Kota Samarinda

Pemkot Samarinda Finalkan Skema WFH, Berlaku Pekan Depan

Bagikan

Samarinda, Solidaritas – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda akan mulai menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada pekan depan. Kebijakan tersebut masih dalam tahap finalisasi dan dijadwalkan diputuskan pada Jumat mendatang.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyatakan bahwa saat ini pihaknya masih menghitung perangkat daerah mana saja yang akan menjalankan skema work from office (WFO) dan WFH.

“Finalnya hari Jumat. Pelaksanaannya mulai minggu depan, tetapi rinciannya akan kami sampaikan setelah rapat koordinasi,” ujarnya pada Rabu (8/4/2025).

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap arahan pemerintah pusat, khususnya dalam mendukung ketahanan energi nasional.

Selain itu, terdapat tiga alasan utama penerapan WFH di Samarinda. Pertama, sebagai dukungan terhadap kebijakan ketahanan energi. Kedua, sebagai langkah efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM), baik untuk kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi ASN. Ketiga, untuk menekan emisi.

“Semua akan kita hitung secara konkret, mulai dari penghematan BBM, pengurangan emisi, hingga beban listrik. Setiap bulan akan kita laporkan melalui Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur ke kementerian,” jelasnya.

Pemkot Samarinda juga tengah menyiapkan sistem dashboard monitoring untuk mengukur dampak kebijakan tersebut secara terukur. Sistem ini nantinya akan menampilkan perbandingan sebelum dan sesudah penerapan WFH, termasuk konsumsi BBM dan tingkat emisi.

Untuk memastikan kedisiplinan ASN, Pemkot akan menerapkan absensi berbasis geotagging, kewajiban laporan harian, serta pengawasan melalui perangkat telepon seluler.

“Jika tiga kali panggilan tidak direspons, itu bisa dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin. Begitu juga jika tidak memenuhi laporan harian atau absensi,” tegasnya.

Menariknya, meski bekerja dari rumah, ASN tetap diwajibkan mengenakan batik nasional selama jam kerja.

Sementara itu, sejumlah perangkat daerah yang memberikan layanan publik tetap akan dikecualikan dari kebijakan WFH. Di antaranya unit pelayanan kesehatan seperti puskesmas dan rumah sakit, sektor pendidikan seperti sekolah, serta layanan administrasi seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

“Yang bersifat pelayanan publik tetap berjalan seperti biasa. Detailnya akan kami umumkan secara resmi pada Jumat sore,” tambahnya.

Pemkot Samarinda menegaskan bahwa kebijakan WFH ini tidak sekadar bersifat administratif, tetapi juga bertujuan membangun kesadaran kolektif mengenai pentingnya penghematan energi dan pengurangan emisi.

“Kalau hanya patuh tanpa langkah konkret, maka tidak akan berdampak. Karena itu, kita pastikan ada perhitungan yang jelas dan terukur,” pungkasnya. Red


Bagikan

Related Posts