Samarinda, Solidaritas – Siang bolong di Jalan Parikesit II, Kelurahan Rawa Makmur, Palaran, yang biasanya tenang, mendadak berubah mencekam pada Sabtu (28/3/2026). Sebuah rekaman video berdurasi 49 detik menjadi saksi bisu betapa tipisnya batas antara cinta yang kandas dan amarah yang meledak.
Seorang perempuan berinisial E (31) kini harus berurusan dengan hukum setelah aksi nekatnya mengancam mantan suaminya menggunakan senjata tajam. Insiden ini bermula dari hal sederhana: urusan pakaian anak.
Kala itu, sang mantan suami, R (31), datang bersama kekasihnya, DCD (25), bermaksud mengambil baju sang buah hati sebelum bertolak ke Balikpapan. Namun, permintaan itu justru menjadi pemantik ketegangan. E yang tersulut emosi menolak memberikan pakaian tersebut dan justru menghadang mobil korban.
Kapolsek Palaran, Kompol Iswanto, membeberkan detik-detik menegangkan yang terekam kamera. E terlihat kalap; ia menikam kap mobil, mencoba menyayat ban, hingga berkali-kali menghujamkan pisau dapur ke arah kaca mobil.
“Pelaku bahkan mencoba memasukkan pisau melalui celah kaca yang sedikit terbuka dan memaksa membuka pintu mobil sembari mengancam. Anak korban akhirnya turun karena situasi tersebut,” terang Kompol Iswanto, Jumat (3/4/2026).
Tak berhenti di situ, saat R mencoba memacu kendaraannya pergi untuk menghindari konflik lebih jauh, E melempar pisau dapur tersebut ke arah kaca belakang mobil hingga meninggalkan goresan nyata.
Kini, pisau dapur, rekaman video, dan sebuah flashdisk telah diamankan polisi sebagai barang bukti. Meski motif pastinya masih didalami, polisi memastikan proses hukum akan berjalan profesional. Akibat aksinya yang melampaui batas, E dijerat dengan Pasal 448 ayat (1) huruf a dan Pasal 307 KUHP.
Kejadian ini menjadi pengingat pahit bahwa penyelesaian masalah keluarga memerlukan kepala dingin, karena di balik kaca mobil yang tergores itu, ada trauma yang mungkin membekas di hati seorang anak. Red









