Jakarta, Solidaritas – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengimbau perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) selama satu hari dalam seminggu. Arahan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026.
Kebijakan WFH satu hari ini merupakan bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional, sekaligus mendorong pola kerja yang produktif, adaptif, dan berkelanjutan.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (1/4/2026). Acara tersebut turut dihadiri oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, serta perwakilan LKS Tripnas dari unsur pengusaha dan pekerja.
“Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk menerapkan WFH bagi pekerja/buruh selama satu hari kerja dalam seminggu. Pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi perusahaan, di mana pengaturan jam kerja ditetapkan oleh masing-masing manajemen,” ujar Menaker.
Melalui SE tersebut, Menaker menegaskan bahwa pelaksanaan WFH tetap menjamin hak-hak pekerja. Upah, gaji, dan hak lainnya wajib dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa mengurangi jatah cuti tahunan.
Pekerja yang menjalankan WFH tetap berkewajiban melaksanakan tugasnya secara penuh, sementara perusahaan bertanggung jawab memastikan produktivitas dan kualitas layanan tetap terjaga.
Meski demikian, kebijakan ini dikecualikan bagi sektor-sektor yang memerlukan kehadiran fisik secara langsung. Sektor tersebut meliputi kesehatan, energi, infrastruktur, pelayanan masyarakat, ritel/perdagangan, industri produksi, jasa, makanan dan minuman, transportasi, logistik, serta sektor keuangan.
Selain penerapan WFH, perusahaan juga didorong untuk melakukan efisiensi energi di lingkungan kerja. Hal ini dapat dilakukan melalui penggunaan teknologi yang lebih hemat energi, penguatan budaya hemat energi, serta pemantauan konsumsi energi melalui kebijakan operasional yang terukur.
Menaker juga menekankan pentingnya kolaborasi antara manajemen perusahaan dengan serikat pekerja dalam mengimplementasikan kebijakan ini. Keterlibatan pekerja diharapkan dapat membangun kesadaran bersama serta mendorong inovasi dalam menciptakan pola kerja yang lebih produktif dan adaptif. Red









