Kriminal

Langkah Pendek Akhir Petualangan Komplotan Pembobol Rumah di Sungai Pinang

Bagikan

Samarinda, Solidaritas – Keresahan warga Jalan Lubuk Sawah, Gang Bahari, Kelurahan Mugirejo, akhirnya terobati. Tim operasional Polsek Sungai Pinang berhasil menggulung komplotan pencuri spesialis rumah kosong yang kerap beraksi di wilayah tersebut.
Drama penangkapan ini bermula dari nasib malang yang menimpa Riza Reynaldy (30). Pada Sabtu (28/3/2026) sore sekitar pukul 15.00 Wita, rumah Riza menjadi sasaran empuk para pelaku. Ironisnya, kejadian ini justru menjadi kunci pembuka tabir rangkaian aksi pencurian yang mereka lakoni sejak awal tahun.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksaruddin Adam, menceritakan bahwa aksi ini pertama kali disadari oleh rekan korban bernama Andrian. Saat hendak menitipkan berkas, Andrian menaruh curiga melihat kondisi bagian belakang rumah yang tak wajar.
“Saksi melihat pintu dapur sudah terbuka dan rusak parah. Merasa ada yang tidak beres, ia langsung menghubungi pemilik rumah,” ujar AKP Aksaruddin, Minggu (29/3/2026).
Benar saja, saat diperiksa, satu unit AC merek LG yang terpasang di kamar sudah raib dari tempatnya. Teralis samping dan jendela belakang pun tampak hancur akibat dicungkil paksa. Akibat kejadian ini, Riza mengalami kerugian sekitar Rp 4,2 juta.
Tak butuh waktu lama bagi kepolisian untuk mencium jejak pelaku. Berbekal olah TKP, petugas langsung mengamankan FA (24) di kawasan Jalan Lubuk Sawah pada hari yang sama. Nyanyian FA kemudian menyeret dua rekannya, A (30) dan NE (24).
Ketiganya ternyata merupakan warga sekitar yang tidak memiliki pekerjaan tetap. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit AC dan sebuah kunci ukuran 14 yang diduga digunakan untuk membobol rumah.
“Hasil pemeriksaan mengungkap fakta mengejutkan. Ketiganya mengaku sudah beraksi berkali-kali sejak Januari 2026. Sasarannya beragam, mulai dari kabel instalasi rumah, aki ekskavator, hingga komponen AC,” tambah Kapolsek.
Barang-barang hasil jarahan tersebut biasanya dijual cepat ke penampung barang bekas atau melalui media sosial dengan harga miring. Kini, petualangan tiga sekawan ini berakhir di balik jeruji besi. Mereka dijerat dengan Pasal 477 subsider Pasal 476 KUHP, sementara polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam jaringan ini. Red

Bagikan

Related Posts