Bisnis

Pertamina Pastikan Penyaluran LPG 3 Kg di Muara Badak Berjalan Sesuai Ketentuan

Bagikan

Samarinda, Samarinda –  Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan memastikan penyaluran LPG 3 kg di salah satu pangkalan di Kelurahan Gas Alam Badak, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kepastian ini merespons informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan penimbunan LPG 3 kg di pangkalan tersebut. Berdasarkan pengecekan lapangan, Pertamina menyatakan kabar tersebut tidak benar.
Kejadian yang dilaporkan pada 3 Maret 2026 tersebut terjadi saat pangkalan sedang melakukan proses pengecekan dan perhitungan tabung yang baru saja diterima. Oleh karena itu, pangkalan belum melakukan penjualan kepada masyarakat pada saat itu.
Proses pengecekan merupakan bagian dari prosedur operasional standar (SOP) pangkalan untuk memastikan kondisi fisik tabung dalam keadaan baik sebelum didistribusikan. Penjualan kepada masyarakat umumnya baru dilakukan setelah proses verifikasi tersebut selesai.
Selain itu, diketahui bahwa calon pembeli dalam kejadian tersebut berasal dari Desa Muara Badak Ilir, yang kebutuhan energinya sebenarnya telah dipenuhi melalui pangkalan setempat.
Area Manager Communication, Relations & CSR Regional Kalimantan, Edi Mangun, menegaskan komitmen Pertamina dalam menjaga distribusi LPG 3 kg agar tepat sasaran.
“Kami memastikan tidak terdapat praktik penimbunan dalam kejadian tersebut. Namun, kami telah mengingatkan agen dan pangkalan agar LPG yang sudah diterima segera disalurkan kepada masyarakat guna menjamin kebutuhan energi warga terpenuhi dengan baik,” ujar Edi.
Lebih lanjut, Pertamina terus melakukan pengawasan berkala terhadap agen maupun pangkalan. Koordinasi dengan pemerintah daerah juga terus diperkuat untuk memantau ketersediaan stok, termasuk opsi pelaksanaan operasi pasar jika diperlukan.
Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan menegaskan komitmen untuk menjaga distribusi LPG bersubsidi agar tepat sasaran. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, baik berupa penimbunan, penyaluran tidak sesuai ketentuan, maupun praktik yang merugikan masyarakat, Pertamina tidak akan ragu untuk memberikan sanksi tegas, mulai dari teguran, penghentian sementara pasokan, hingga pemutusan hubungan usaha (PHU) sesuai dengan tingkat pelanggaran yang terjadi.
Red

Bagikan

Related Posts