Kriminal

Mobil Diduga Pemuat BBM Ilegal Tabrak Pemotor di Jalan Wahid Hasyim II Samarinda

Bagikan

Samarinda, Solidaritas – Kecelakaan lalu lintas melibatkan satu unit mobil Honda BR-V dan sepeda motor terjadi di Jalan Wahid Hasyim II, Samarinda, pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 13.00 Wita. Akibat insiden ini, seorang pengendara motor harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.
Kapolresta Samarinda melalui Kasat Lantas Kompol La Ode Prasetyo menjelaskan, kecelakaan bermula saat mobil Honda BR-V bernomor polisi KT 1318 IF yang dikemudikan pemuda berinisial WH (22) melaju dari arah Wahid Hasyim II menuju Jalan Batu Besaung.
“Setibanya di TKP, pengemudi mobil mencoba mendahului sepeda motor KT 2123 BEM yang dikendarai Darmawi (54) di depannya. Namun upaya tersebut gagal, bagian depan kanan mobil menyenggol motor korban hingga terjatuh,” ungkap Kompol La Ode Prasetyo.
Polisi telah mengamankan pengemudi mobil beserta kendaraannya untuk proses penyelidikan. Berdasarkan hasil olah TKP awal, WH diduga lalai dalam berkendara sehingga menyebabkan orang lain terluka.
Atas perbuatannya, WH dijerat dengan Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp12 juta,” tegas Kasat Lantas.

Insiden ini sempat menarik perhatian warga dan viral di media sosial. Pasalnya, di dalam bagasi dan kursi penumpang mobil BR-V tersebut ditemukan lebih dari 10 jeriken berkapasitas 35 liter beserta selang yang diduga kuat digunakan untuk aktivitas pengetapan (penyalahgunaan) BBM.
Terkait temuan ini, pihak Satlantas menyatakan saat ini masih fokus pada penanganan perkara kecelakaan lalu lintas. Namun, koordinasi dengan satuan lain tetap dilakukan.
“Fokus kami saat ini adalah laka lantasnya. Jika ditemukan unsur pidana lain (terkait BBM), tentu akan kami koordinasikan dengan pihak Reskrim,” pungkas Prasetyo.
Saat ini, korban Darmawi masih menjalani perawatan medis, sementara polisi terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara. Red

Bagikan

Related Posts