Daerah

Pemprov Kaltim Klarifikasi Simpang Siur Mobil Operasional Gubernur, Pastikan Bukan Aset Daerah

Bagikan

Samarinda, Solidaritas – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) resmi mengeluarkan klarifikasi terkait beredarnya informasi dan video penggunaan kendaraan mewah jenis Range Rover berpelat nomor KT 1 oleh Gubernur Kaltim dalam acara pelantikan pengurus KADIN di Ibu Kota Nusantara (IKN) baru-baru ini.
Langkah ini diambil untuk meluruskan asumsi masyarakat pasca jumpa pers pengembalian mobil dinas pada Senin (2/3/2026) lalu.

“Pemprov Kaltim menegaskan bahwa kendaraan Range Rover 3.0 SWB Autobiography yang digunakan Gubernur di IKN bukan merupakan milik pemerintah provinsi dan tidak dibeli menggunakan dana APBD,” kata Faisal Kepala Dinas Kominfo Kaltim melalui keterangan resminya jumat (6/3/2026).
Lebih lanjut Faisal mengungkapkan bahwa penggunaan pelat nomor KT 1 pada kendaraan tersebut semata-mata untuk keperluan standar protokoler selama pelaksanaan tugas kedinasan. Jika digunakan untuk kepentingan pribadi, kendaraan tersebut kembali menggunakan pelat nomor umum.
“Klarifikasi ini sekaligus mematahkan asumsi publik dengan mengungkap perbedaan spesifikasi: kendaraan pribadi Gubernur merupakan model Standard Wheelbase (5.052 mm) yang berada di Kaltim, sedangkan mobil dinas Pemprov adalah tipe Long Wheelbase (5.252 mm) yang saat ini dalam proses pengembalian di Jakarta.”jelas Faisal.
Mengenai mobil dinas yang berada di Jakarta, Pemprov Kaltim menyatakan pihak penyedia telah menyetujui proses pengembalian kendaraan. Pihak penyedia juga berkomitmen mengembalikan dana sesuai nilai yang telah diterima langsung ke kas daerah.
“Dalam waktu dekat akan dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) setelah dana masuk ke kas daerah,” tulis
Sebagai langkah transparansi dan tertib administrasi, Pemprov Kaltim hari ini (6/3/2026) melakukan koordinasi daring dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), setelah sebelumnya berkonsultasi intensif dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI.
Klarifikasi ini diharapkan dapat menjawab keraguan publik dan memberikan kepastian bahwa proses administrasi pengembalian aset negara berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Red

Bagikan

Related Posts