Samarinda, Solidaritas – Tim Satreskrim Polresta Samarinda berhasil meringkus seorang pria berinisial TF alias U (34), warga Balikpapan Timur, yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin di kawasan Samarinda Seberang. Menariknya, tersangka ternyata merupakan Target Operasi (TO) dari Unit Jatanras yang selama ini dicari.
Tersangka dicegat petugas di Jalan Apt. Pranoto, Kelurahan Sungai Keledang, pada Minggu (22/2/2026) dini hari sekitar pukul 00.40 WITA. Penangkapan ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Pekat Mahakam 2026.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setiawan, mengungkapkan bahwa penindakan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai gerak-gerik pelaku saat sedang duduk di pinggir jalan.
“Saat dilakukan penggeledahan badan, anggota menemukan sebilah badik sepanjang 30 sentimeter lengkap dengan sarungnya yang diselipkan di pinggang kiri pelaku. Yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan izin sah untuk membawa senjata tajam tersebut,” jelas AKP Agus, Kamis (26/2/2026).
Meski berstatus sebagai Target Operasi, AKP Agus memastikan proses penangkapan di lapangan berlangsung kondusif tanpa adanya perlawanan dari pihak pelaku. Saat ini, TF alias U beserta barang bukti telah diamankan di Markas Polresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 307 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang penyalahgunaan senjata tajam.
Pihak kepolisian pun mengimbau warga untuk selalu mematuhi aturan hukum dan tidak membawa senjata tajam di tempat umum guna menjaga kondusivitas serta keamanan Kota Samarinda. Red








