Samarinda, Solidaritas – Di saat umat Muslim sedang khidmat menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan, aparat penegak hukum justru mengungkap sisi gelap peredaran penyakit masyarakat di Kota Tepian. Sebanyak 9,8 ton minuman keras (miras) tradisional jenis Cap Tikus asal Manado berhasil digagalkan sebelum sempat beredar luas di sudut-sudut kota.
Pengungkapan besar ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Mahakam 2026. Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen Polresta Samarinda dalam menjaga kesucian bulan penuh berkah dari pengaruh negatif miras ilegal.
Aksi bongkar muat mencurigakan di sekitar Terminal Peti Kemas Palaran, Jalan Poros Samarinda-Sangasanga, terendus petugas gabungan Satpol PP dan Sat-Samapta Polresta Samarinda pada Senin dini hari.
Saat digerebek, petugas menemukan 247 karung berisi cairan bening yang dikemas dalam plastik-plastik besar. Modusnya tergolong rapi; miras tersebut dikirim secara sembunyi-sembunyi menggunakan kontainer untuk mengelabui petugas.
“Barang ini berasal dari Kota Manado dan ditemukan di salah satu peti kemas di Palaran. Saat ini seluruhnya masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar.
Dalam operasi ini, polisi mengamankan 19 orang, termasuk pengemudi truk dan buruh bongkar muat. Namun, fokus utama jatuh pada seorang wanita berinisial R, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka sekaligus penanggung jawab pengiriman barang haram tersebut.
Nilai ekonomi dari 9,8 ton Cap Tikus ini tidak main-main. Polisi memperkirakan potensi perputaran uang dari bisnis ilegal ini mencapai hampir Rp500 juta.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, mengungkapkan bahwa pasokan besar ini diduga kuat merupakan sumber dari miras eceran yang kerap ditemukan di warung-warung warga.
“Kami intens melakukan patroli monitoring cipta kondisi (cipkon) bersama TNI dan Polri untuk deteksi dini, terutama terkait penjualan miras yang menggunakan teko di warung klontongan,” tegas Anis.
Akibat perbuatannya, tersangka R dijerat dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2013. Ia terancam hukuman kurungan enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk memburu jaringan pengirim asal Manado lainnya. Langkah tegas ini diharapkan dapat menjamin suasana Ramadhan di Samarinda tetap aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh masyarakat. Red









