Kriminal

Seperti Duri dalam Daging, Dua Ordal gelapkan Uang Perusahaan

Bagikan

Samarinda, Solidaritas –  Kepercayaan adalah mata uang yang paling berharga dalam dunia kerja. Namun, bagi sebuah perusahaan swasta di Kota Samarinda, kepercayaan itu justru menjadi celah bagi sebuah pengkhianatan yang rapi dan sistematis.
Alih-alih menjaga aset, dua karyawan yang seharusnya menjadi pilar perusahaan justru menjadi “duri dalam daging” yang menggerogoti keuangan dari dalam.
Kasus ini terkuak bak petir di siang bolong saat tim internal perusahaan melakukan audit rutin atau stock opname. Angka-angka di atas kertas sistem mendadak tak lagi berjodoh dengan kenyataan stok di gudang. Selisihnya pun fantastis: perusahaan merugi hingga Rp 391.988.427.

Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Ningtyas Widyas Mita mengatakan bahwa setelah menerima laporan petugas langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan, Unit Opsnal segera bergerak mengurai benang kusut ini.
Dua sosok berinisial MA (27) dan RR (29) akhirnya diamankan. Siapa sangka, di balik seragam kerja mereka, keduanya diduga kuat telah bersekongkol memanfaatkan akses jabatan untuk melancarkan aksi penggelapan.
“Pelarian rahasia ini ternyata telah berlangsung cukup lama. Sejak Januari hingga September 2025, MA dan RR beraksi dengan ritme yang teratur—tiga hingga empat kali dalam sebulan. Sedikit demi sedikit, mereka mengambil keuntungan hingga terkumpul angka ratusan juta rupiah tanpa terdeteksi sistem keamanan harian,” kata Kapolsek.

Penyelidikan polisi mengungkap ke mana aliran uang hasil kejahatan itu bermuara. Kepentingan pribadi menjadi alasan klasik. Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga dibeli dari uang hasil penggelapan, mulai dari perhiasan emas hingga dua unit telepon genggam canggih. Selain itu, dokumen transaksi keuangan turut disita sebagai bukti bisu perjalanan uang haram tersebut.
Kejadian ini kontan patut disesalkan lanjut Ningtyas, dari itu ia menyatakan keprihatinannya atas penyalahgunaan kepercayaan ini. Baginya, kasus ini menjadi pengingat keras bagi para pelaku usaha.
“Kedua tersangka telah mengakui perbuatannya. Saat ini mereka kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan jabatan yang merugikan pihak lain,” tegas Ningtyas.
Kini, MA dan RR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Mereka dijerat dengan Pasal 476 dan/atau Pasal 488 juncto Pasal 126 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
Kisah dari Sungai Kunjang ini menjadi cermin bagi perusahaan lain di Samarinda. Bahwa pengawasan internal bukan sekadar formalitas, melainkan benteng pertahanan terakhir. Di tengah ketatnya persaingan bisnis, pengkhianatan dari dalam sering kali lebih mematikan daripada persaingan dari luar. Red

Bagikan

Related Posts