Samarinda,Solidaritas – Ada pepatah mengatakan, “Karena nila setitik, rusak susu sebelanga.” Namun bagi seorang warga di Jalan Rimbawan 1, Kelurahan Karang Anyar, pepatah yang lebih tepat mungkin adalah “Karena percaya setitik, amblas motor seharga puluhan juta.”
Niat tulus menolong kawan yang sedang kesulitan justru berujung pilu. Sebuah unit Honda ADV, motor gagah yang menjadi andalan mobilitas korban, hilang ditelan janji manis seorang teman yang tega menyalahgunakan kepercayaan demi kepentingan pribadi.
Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Ning Tyas Widyas Mita kepada media mengatakan bahwa kejadian ini bermula pada sebuah hari Minggu di pertengahan September 2025. Pelaku berinisial V (31) datang menemui korban dengan raut wajah meyakinkan. Ia mengiba, meminjam motor korban dengan alasan yang terdengar masuk akal: ingin menukar kendaraan miliknya yang sedang digadaikan.
Untuk mengelabui korbannya V bahkan membawa-bawa nama orang tuanya, Bahkan Pelaku berjanji kepada korban bahwa keluarga akan membantu menebus kendaraannya sehingga motor korban akan aman.
“Tergerak oleh rasa empati dan ikatan pertemanan, korban pun menyerahkan kunci motornya. Siapa sangka, itu adalah terakhir kalinya korban melihat motor kesayangannya dalam keadaan “bebas”,” kata Ning Tyas.
Setelah jatuh tempo lanjut Ning Tyas pelaku bukannya membawa kembali motor korban, V justru menghilang bak ditelan bumi. Janji tinggal janji, dan motor senilai Rp35.000.000 itu pun lenyap bersama kepercayaan yang telah dikhianati.
Empat bulan lamanya V bersembunyi di balik bayang-bayang. Namun, pepatah “sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga” terbukti nyata. Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang yang menerima laporan korban tidak tinggal diam. Penyelidikan intensif terus dilakukan untuk melacak jejak pria 31 tahun tersebut.
Titik terang muncul pada Kamis sore, 8 Januari 2026. Di tengah keramaian kawasan Komplek Folder Air Hitam, Samarinda Ulu, langkah V terhenti. Tanpa perlawanan, ia tak berkutik saat petugas berpakaian preman meringkusnya sekitar pukul 17.00 WITA.
Ironi terungkap saat penyidikan berlangsung. Motor Honda ADV yang harga pasarannya mencapai puluhan juta rupiah, ternyata digadaikan oleh V hanya seharga Rp6.000.000. Uang tersebut diakuinya habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar tidak mudah meminjamkan kendaraan, meskipun kepada orang yang sudah dikenal. Pastikan ada kejelasan dan jaminan agar tidak menimbulkan kerugian di kemudian hari,” tegas AKP Ning Tyas.
Kini, V harus menukar kebebasannya dengan dinginnya sel tahanan. Ia dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penggelapan. Sementara itu, barang bukti berupa BPKB motor korban kini mendekam di Mapolsek sebagai pengingat pahit bahwa di zaman sekarang, kewaspadaan harus selalu lebih tinggi daripada rasa iba yang tidak pada tempatnya.
Bagi warga Samarinda, kisah ini adalah alarm: waspadalah, karena modus “pinjam motor” seringkali hanyalah pintu masuk menuju pengkhianatan. Red









