Samarinda,Solidaritas – Jalanan di depan Terminal Lempake, Kecamatan Sungai Pinang, awalnya hanya dipadati lalu lalang kendaraan seperti biasa pada Kamis siang, 8 Januari 2026. Namun, bagi Tim Jatanras Polresta Samarinda, setiap roda yang berputar dari arah utara adalah sasaran intai yang serius.
Siang itu, sebuah informasi rahasia masuk: ada pengiriman narkotika besar dari Kalimantan Utara yang tengah meluncur menuju jantung Kota Samarinda.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, mengatakan mendapatkan informasi tersebut petugas bersiaga, mata mereka tajam memindai barisan mobil yang melintas, menunggu “tangkapan besar” yang dilaporkan masyarakat.
Sekitar pukul 14.45 WITA lanjut Agus, satu unit mobil Daihatsu Sigra dengan nomor polisi KU 1684 DT muncul di Jalan Kebon Agung. Sesuai ciri-ciri yang dikantongi, petugas segera melakukan tindakan. Mobil dihentikan tepat di depan Terminal Lempake.
“Seluruh penumpang kami minta turun dan mulai menggeledah setiap sudut kendaraan, laci, kolong kursi, hingga celah-celah kecil yang biasa menjadi tempat persembunyian sabu atau ekstasi. Namun, anehnya, serbuk putih yang dicari tak kunjung ditemukan,” kata Agus melalui siaran Persnya.
Kejutan justru muncul saat petugas meraih sebuah tas selempang hitam yang tergeletak di belakang kursi penumpang. Alih-alih narkoba, jemari petugas justru merasakan dinginnya logam berat. Saat dibuka, sebuah senjata api rakitan jenis genggam menyembul dari dalam tas, lengkap dengan enam butir amunisi kaliber .38 yang siap memuntahkan maut.
Pemilik tas tersebut, seorang pria berinisial K, tak bisa lagi berkelit. Ia yang awalnya dikira sebagai kurir barang haram, kini terbukti membawa benda yang jauh lebih mematikan bagi stabilitas keamanan kota.
mengungkapkan bahwa meski target awal meleset, temuan ini merupakan keberhasilan besar dalam mencegah tindak kriminalitas bersenjata di wilayahnya.
“Meskipun awalnya penyelidikan mengarah pada dugaan peredaran narkotika, hasil pemeriksaan justru menemukan kepemilikan senjata api rakitan beserta amunisinya. Ini merupakan potensi ancaman yang sangat berbahaya,” jelas Agus Setyawan.
Senjata api rakitan dikenal tidak stabil namun sangat mematikan jika jatuh ke tangan yang salah. Keberadaan enam butir peluru aktif menjadi bukti bahwa senjata tersebut bukan sekadar pajangan, melainkan ancaman nyata yang siap digunakan kapan saja.
Kini, K bersama empat orang rekannya yang berada di dalam mobil tersebut harus menjalani pemeriksaan intensif di Mako Polresta Samarinda. Meski narkoba tidak ditemukan, jeratan hukum bagi K tak kalah berat. Ia dihadapkan pada Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, sebuah aturan hukum yang tidak main-main bagi siapa saja yang nekat memiliki senjata api ilegal.
Peristiwa di Lempake ini menjadi pengingat bagi warga Samarinda: polisi tidak hanya mengincar satu jenis kejahatan. Di balik pemeriksaan rutin atau pengintaian narkoba, hukum selalu siap menyergap segala bentuk ancaman, termasuk mereka yang menyembunyikan “maut” di dalam tas selempang. Red









