Samarinda, Solidaritas – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memberikan klarifikasi terkait penghentian aktivitas pematangan lahan di lokasi perluasan RSUD Korpri Aji Muhammad Salehuddin II, Sempaja Selatan.
Langkah tersebut ditegaskan sebagai bentuk penangguhan izin, bukan pencabutan permanen maupun penyegelan proyek secara total.
Asisten II Sekretaris Kota Samarinda, Marnabas Patiroy, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk memberikan kesempatan bagi pihak pengembang dan Pemprov Kaltim guna memperbaiki prosedur administrasi yang dinilai cacat hukum.
“Kami tidak melakukan penyegelan yang bersifat permanen. Bahasanya adalah menangguhkan. Artinya, pengerjaan dihentikan sementara sampai seluruh persyaratan administrasi dan izin lingkungan diurus kembali sesuai dengan ketentuan yang benar,” ujar Marnabas di lokasi proyek, Rabu (17/12/2025).
Status penangguhan ini berakar dari ditemukannya indikasi mala-administrasi dalam penerbitan izin lingkungan sebelumnya. Pemkot Samarinda mensyaratkan agar proyek tersebut melakukan pengurusan ulang dokumen dengan melibatkan instansi terkait seperti Dinas Perhubungan (Dishub) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Marnabas menekankan bahwa Pemkot Samarinda pada prinsipnya mendukung pembangunan fasilitas kesehatan milik Pemprov Kaltim tersebut.
Namun, legalitas dan dampak lingkungan harus menjadi prioritas agar tidak merugikan masyarakat sekitar, terutama terkait risiko banjir.
“Silakan izin lingkungan dan izin pengerukannya diperbaiki kembali. Jika dokumen sudah lengkap, melibatkan bidang-bidang teknis, dan prosedur mitigasi bencananya jelas, maka pengerjaan tentu bisa dilanjutkan kembali,” tambahnya.
Selama masa penangguhan ini, Satpol PP Samarinda telah memasang spanduk peringatan agar tidak ada aktivitas alat berat di lokasi hingga terbitnya keputusan administrasi lebih lanjut. Penangguhan ini juga menjadi masa tunggu bagi Pemkot Samarinda untuk menerima hasil audit dari Inspektorat Daerah.
Pihak pelaksana proyek, PT Mahakam Karya Konstruksi, kini diharapkan segera berkoordinasi dengan Pemprov Kaltim untuk melengkapi dokumen yang diminta, termasuk penyesuaian teknis seperti pembangunan kolam retensi agar sejalan dengan prinsip Zero Delta Q.
Dengan status penangguhan ini, proyek masih memiliki peluang besar untuk dilanjutkan, asalkan pengembang berkomitmen mengikuti standar regulasi yang ditetapkan demi keamanan lingkungan dan kenyamanan warga Sempaja. Red








