Balikpapan, Solidaritas-Polda Kalimantan Timur (Kaltim) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Rice Processing Unit (RPU) milik Dinas Ketahanan Pangan Kutai Timur tahun anggaran 2024. Ketiga tersangka adalah GP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), DJ sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan BR sebagai penyedia.
Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan secara mendalam, termasuk memeriksa 37 saksi dari berbagai latar belakang serta lima ahli terkait. Hasil penyelidikan menunjukkan adanya dugaan korupsi dalam pengadaan RPU tersebut.
Modus operandi yang digunakan adalah dengan melakukan serah terima fiktif, di mana DJ menandatangani dokumen yang menyatakan pekerjaan 100% selesai pada 3 Desember 2024, padahal barang masih dalam peti kemas dan belum terpasang di lokasi.
Polda Kaltim telah menyita barang bukti berupa 9 unit telepon genggam, 2 unit komputer, dan uang tunai sebesar Rp7 miliar. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp10,8 miliar.
Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman pidana penjara dan denda Red








