Kab. Kutai Timur

Validasi Data Kependudukan Rampung, Pemkab Kutim Siapkan Regulasi Pembentukan Desa Sidrap

Bagikan

Kutai Timur, Solidaritas – Validasi data kependudukan di wilayah Sidrap dinyatakan selesai, menjadi momentum penting untuk melangkah ke fase berikutnya dalam proses pembentukan desa persiapan.

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) kini bersiap menyusun regulasi formal melalui rancangan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar pengajuan resmi ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim).

Verifikasi jumlah kepala keluarga dan konsistensi dokumen kependudukan memastikan bahwa seluruh data penduduk telah sesuai dengan ketentuan pemekaran wilayah.

Pemerintah menyebut validasi ini penting untuk mencegah selisih angka ketika dokumen pemekaran diajukan ke tingkat provinsi.

Plt Asisten I Bidang Kesejahteraan Rakyat Setkab Kutim, Trisno, menegaskan bahwa penyusunan regulasi akan segera dimulai setelah seluruh data resmi disahkan.

“Tahapan validasi sudah selesai dan kini kita fokus menyiapkan regulasi sebagai landasan pembentukan desa Sidrap,” ungkapnya.

Penyempurnaan data sebelumnya dipercepat melalui Sidang Isbat Nikah yang mempermudah warga mendapatkan legalitas status perkawinan dan penerbitan dokumen keluarga baru.

Dengan beresnya dokumen tersebut, identitas penduduk kini tercatat lengkap di basis data resmi.

Pemerintah memastikan bahwa pembentukan desa Sidrap tidak hanya berdampak administratif, tetapi juga menjadi langkah penting untuk mempercepat pembangunan dan mempermudah masyarakat mengakses layanan publik.

Selama ini warga masih harus menuju pusat kecamatan untuk urusan administrasi.

Trisno menekankan bahwa regulasi pembentukan desa harus dirancang dengan presisi agar tahapan pemekaran berjalan lancar hingga tingkat provinsi.

“Semua persyaratan hukum harus lengkap, dan Kimkta ingin proses ini berjalan mulus sampai desa Sidrap mendapatkan kode register resmi,” tuturnya.

Setelah Perbup diterbitkan, dokumen pemekaran akan segera diusulkan ke Pemprov Kaltim untuk proses pengesahan.

Tahapan ini membutuhkan pemeriksaan berjenjang sebelum Sidrap menyandang status sebagai desa persiapan.

Dengan selesainya validasi data dan persiapan regulasi, pemerintah optimistis pembentukan desa Sidrap tinggal menunggu waktu.

Pemkab Kutim menargetkan pemekaran ini menjadi pintu masuk pemerataan pembangunan dan peningkatan layanan masyarakat di kawasan Teluk Pandan.(ADV)


Bagikan

Related Posts