Kab. Kutai Timur

32 Sengketa Lahan Masuk Sepanjang 2025, Dinas Pertanahan Kutim Pastikan Tak Ada Kasus yang Dibiarkan Menggantung

Bagikan

Kutai Timur, Solidaritas — Tingginya aktivitas pembangunan dan pemanfaatan ruang di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mendorong meningkatnya laporan sengketa pertanahan di masyarakat.

Dinas Pertanahan Kutim mencatat 32 pengaduan kasus lahan masuk sepanjang tahun 2025, baik antarwarga, kelompok tani, maupun yang melibatkan perusahaan.

Kepala Dinas Pertanahan Kutim, Simon Salombe, menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam dan memastikan seluruh pengaduan tertangani secara bertahap sesuai mekanisme.

“Setiap laporan yang masuk pasti kami tindak lanjuti dan tidak ada kasus yang dibiarkan menggantung, semuanya harus melalui proses klarifikasi dan mediasi,” ujar Simon.

Dari total 32 laporan tersebut, 17 kasus telah dinyatakan selesai, sementara sisanya masih dalam tahap tindak lanjut dan pendalaman.

Simon menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa lahan bukan persoalan cepat atau lambat, namun bagaimana prosesnya dilakukan secara adil dan dapat diterima semua pihak.

Menurutnya, penyelesaian dilakukan melalui proses berjenjang yang meliputi klarifikasi administratif, pemanggilan para pihak, mediasi awal, pengecekan lokasi di lapangan, kemudian mediasi lanjutan untuk menentukan titik temu.

Kasus yang berkaitan dengan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan atau tanah bersertifikat masyarakat secara otomatis dialihkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), karena sudah di luar kewenangan pemerintah daerah.

Simon menegaskan bahwa aspek kepastian hukum tanah menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kenyamanan investasi dan stabilitas kehidupan masyarakat.

“Kami ingin masyarakat memiliki kepastian dan kenyamanan dalam kepemilikan tanah dan selama ada ruang untuk damai, kami akan selalu mengedepankan mediasi,” tambahnya.

Dinas Pertanahan Kutim memastikan bahwa penguatan proses mediasi, pendataan, dan pengawasan status lahan akan terus dilakukan untuk meminimalkan sengketa pertanahan di masa mendatang.(ADV)


Bagikan

Related Posts