Kutai Timur, Solidaritas — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus memperkuat tata kelola pembebasan lahan untuk memastikan pembangunan fasilitas publik berjalan tanpa hambatan.
Dinas Pertanahan Kabupaten Kutim menegaskan bahwa akses masyarakat terhadap fasilitas layanan pemerintah tidak boleh terganggu oleh persoalan lahan akibat proses yang tidak sesuai aturan.
Kepala Dinas Pertanahan Kutim, Simon Salombe, menyampaikan bahwa setiap pengadaan lahan harus berangkat dari mekanisme resmi untuk menghindari potensi kesalahan administrasi maupun tuntutan hukum di kemudian hari.
Menurutnya, seluruh kebutuhan lahan untuk pembangunan harus diajukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kepada Bupati, baru setelah itu diteruskan ke Dinas Pertanahan untuk tahapan teknis.
“Kami ingin semua pembangunan yang bersentuhan dengan masyarakat memiliki landasan hukum yang kuat sejak awal dan tidak boleh ada pembebasan lahan tanpa prosedur karena itu berisiko bagi semua pihak,” tutur Simon.
Setelah disposisi diterima, Dinas Pertanahan melakukan tahapan pembebasan lahan, baik secara langsung maupun bertahap.
Namun Simon menekankan bahwa penilaian harga tanah dilakukan secara independen melalui tim apresial, bukan berdasarkan kesepakatan pemerintah dan pemilik lahan.
“Keadilan harga tanah bukan ditentukan melalui tawar-menawar ada dari tim apresial menilai secara profesional berdasarkan standar penilaian properti agar nilainya dapat diterima dan dipertanggung jawabkan,” ungkapnya.
Tim apresial mempertimbangkan beberapa aspek seperti lokasi lahan, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), kondisi pasar setempat, status dokumen kepemilikan, serta adanya bangunan atau aset di atas lahan.
Mekanisme berlapis ini diterapkan untuk memastikan semua pembangunan fasilitas publik mulai dari sekolah, puskesmas, sarana kebersihan, terminal, hingga infrastruktur sosial lainnya, tidak menimbulkan persoalan pertanahan di kemudian hari.
Pemerintah juga mendorong koordinasi lintas OPD agar kebutuhan lahan dapat direncanakan sejak dini sesuai ketersediaan anggaran.
Dengan sistem yang lebih transparan dan terukur, Pemerintah Kutim berharap pembangunan infrastruktur publik dapat berjalan lebih cepat, lebih efektif, dan lebih berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.(ADV)









