Samarinda, Solidaritas – Tidak mengenal Kapok , inilah kata yang pantas disematkan kepada M warga Makasar Sulawesi Selatan, yang kembali berurusan dengan aparat kepolisian Polresta Samarinda, Kalimantan Timur.
Jambret Sadis yang baru bebas dari lapas Samarinda ini harus dilumpuhkan dengan timah panas saat akan ditangkap di tempat persembunyianya .
Kapolresta Samarinda Hendri Umar Rabu (12/11/2025) dalam konferensi persnya, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku berinisial M, residivis asal Makassar yang sebelumnya pernah mendekam di Lapas Samarinda.
Pelaku M terlibat dalam berbagai aksi pencurian di beberapa lokasi strategis di Samarinda, antara lain Jalan Biawan, Pasar Pagi, Jalan Kehewanan, Sidomulyo, dan Pelita.
Pelaku ditangkap di GH Kelurahan Pelabuhan pada tanggal 7 November lalu, karena mencoba melawan dan melarikan diri saat penangkapan, petugas terpaksa melumpuhkan pelaku dengan tembakan di kaki.
Modus yang digunakan pelaku M terbilang nekat. Dalam beberapa aksinya, pelaku menggunakan modus jambret dengan memepet korban menggunakan kendaraan lalu merampas barang bawaan.
“Yang paling menjadi perhatian publik adalah modusnya menyasar korban yang baru membuka toko di pagi hari, Pelaku mengikuti korban yang baru membuka toko di Jalan Sultan Sulaiman, Kelurahan Sambutan. Saat korban lengah, pelaku masuk dan menodong korban, lalu mengambil barang berharga,” Kata Hendry Umar.
Selain itu, pelaku juga memanfaatkan kelengahan korban lain dengan mengambil barang (seperti tas atau dompet) yang diletakkan di antara dua korban. Rekaman CCTV dari berbagai lokasi kejadian menjadi bukti kuat yang mengarah pada pelaku M.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti senilai Rp 110 juta. Rinciannya meliputi uang tunai Rp 25 juta, serta perhiasan beberapa perhiasan emas berupa dua gelang, cincin, dan liontin.
Atas perbuatannya,pelaku M dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Red








