Samarinda, Solidaritas – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda lakukan kegiatan pemusnahan barang bukti hasil pelanggaran Peraturan Daerah (Perda), ribuan botol minuman beralkohol dan berbagai barang hasil penertiban resmi dimusnahkan di Lapangan Parkir Balai Kota Samarinda, Jalan Kusuma Bangsa, Selasa (11/11/2025).
Acara ini dihadiri langsung oleh Wakil Wali Kota Samarinda, Saefuddin Zuhri, bersama seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kejaksaan Negeri, Kepolisian, serta unsur pengadilan. Kegiatan pemusnahan tersebut menjadi simbol kuat komitmen pemerintah dalam menegakkan Perda sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya sosial dan kesehatan yang ditimbulkan akibat peredaran minuman keras ilegal.
Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Saefuddin Zuhri menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar formalitas penegakan hukum tetapi juga bentuk nyata tanggung jawab moral pemerintah terhadap masyarakat.
“Dalam rangka melindungi masyarakat dari bahaya minuman keras atau beralkohol, Pemerintah Kota Samarinda terus melakukan berbagai upaya secara terkoordinasi, meliputi aspek regulasi, penegakan hukum, edukasi, dan pembinaan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa kesadaran masyarakat adalah kunci utama dalam menciptakan kota yang aman, tertib, dan kondusif. Oleh karena itu, pihaknya menekankan pentingnya langkah preventif dan edukatif, terutama bagi generasi muda.
“Upaya preventif dan edukasi harus terus dilakukan untuk menekan permintaan dan konsumsi minuman beralkohol. Kita perlu memberikan pembinaan dan pemahaman kepada masyarakat, khususnya generasi muda, tentang dampak buruk alkohol terhadap kesehatan dan perilaku sosial,” tegasnya.
Menurutnya, kegiatan pemusnahan tersebut juga bertujuan untuk memastikan agar barang bukti hasil pelanggaran Perda tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Pemusnahan ini menjadi bentuk keseriusan pemerintah agar tidak ada celah penyalahgunaan barang bukti sekaligus memberi efek jera kepada pelaku pelanggaran. Kami ingin membangun kesadaran bersama agar masyarakat menjauhi hal-hal yang melanggar hukum,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berpartisipasi mendukung penegakan Perda di Kota Tepian. Menurutnya, keberhasilan menciptakan lingkungan yang tertib dan aman tidak bisa hanya mengandalkan peran pemerintah.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan Kota Samarinda yang kondusif dan bebas dari penyalahgunaan zat berbahaya. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri, kolaborasi adalah kunci,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses penegakan hukum hingga tahap pemusnahan.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Satpol PP, Kejaksaan Negeri, kepolisian, dan pengadilan atas kerja sama dan sinergi yang luar biasa. Tanpa dukungan semua pihak, kegiatan seperti ini tidak akan berjalan dengan baik,” katanya.
Saefuddin menutup sambutannya dengan menegaskan bahwa penegakan Perda bukan sekadar tindakan hukum, melainkan bagian dari upaya membangun karakter dan moral masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus bersinergi dan berkolaborasi dengan semua pihak dalam menanggulangi pelanggaran hukum. Ketertiban dan kenyamanan kota ini adalah tanggung jawab kita bersama,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, dalam laporannya menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pelanggaran berbagai peraturan daerah, antara lain:
- Perda Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat
- Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Larangan, Pengawasan, dan Penertiban Penjualan Minuman Beralkohol
- Perda Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengaturan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima
- Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pembinaan terhadap Pengemis, Anak Jalanan, dan Gelandangan.
Berdasarkan laporan tersebut, barang bukti yang dimusnahkan mencapai 710 botol minuman beralkohol berbagai merek dan jenis yang telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan amar putusan Pengadilan Negeri Samarinda.
Selain itu, turut dimusnahkan hasil penertiban pelanggaran Perda sepanjang 2024–2025, meliputi: empat kursi plastik, enam gitar, dua termos, dua sepeda, 30 payung, 30 kostum badut, serta 2.212 botol minuman beralkohol dan 35 botol alkohol berkadar 70 persen.
Seluruh barang bukti dimusnahkan bersama pihak Kejaksaan Negeri Samarinda dengan disaksikan Wakil Wali Kota, Ketua DPRD, Ketua Pengadilan Negeri Samarinda, dan Kapolresta Samarinda.(Piw)









