DPMD Kabupaten Kutai Kartanegara

Evaluasi Desa Persiapan dan Penegasan Batas Desa di Kutai Kartanegara

Bagikan

Kutai Kartanegara, Solidaritas- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar kegiatan Evaluasi Desa Persiapan dan Penegasan Batas Desa Tahun 2025.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan proses pemantapan status desa persiapan dapat berjalan optimal dan memenuhi standar yang ditetapkan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG).

Kepala DPMD Kukar Arianto menjelaskan bahwa terdapat tujuh desa persiapan yang akan diusulkan menjadi desa definitif, serta satu kelurahan yang akan diusulkan untuk perubahan status.

“Proses pemekaran desa ini memerlukan penyusunan dokumen batas wilayah yang akurat dan sesuai dengan standar BIG,”kata Arianto.

DPMD Kukar bekerja sama dengan BIG untuk membantu penyusunan dokumen batas wilayah yang sesuai dengan standar yang berlaku, sehingga proses pemekaran desa dapat berjalan lancar dan tertib administrasi.

DPMD Kukar menargetkan penyelesaian dokumen batas wilayah dalam waktu tiga hari. Setelah itu, dokumen akan digabungkan dengan dokumen pendukung lainnya sebagai syarat pengusulan desa definitif ke Gubernur Kalimantan Timur, sebelum diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri.

Melalui evaluasi ini lanjut Arianto, DPMD Kukar menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa dan mempercepat proses pemekaran wilayah secara tertib administrasi sesuai peraturan yang berlaku.

Hal ini menunjukkan bahwa DPMD Kukar serius dalam meningkatkan kualitas pemerintahan desa dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Selain itu masyarakat desa dapat menikmati pelayanan publik yang lebih baik dan meningkatkan kesejahteraan mereka.

“Pelayanan publik yang berkualitas akan berdampak positif pada kehidupan masyarakat desa, sehingga mereka dapat hidup lebih sejahtera dan bahagia,” jelas Arianto.

DPMD Kukar berupaya untuk memberikan pelayanan publik yang berkualitas dengan memperkuat tata kelola pemerintahan desa dan mempercepat proses pemekaran wilayah.

Melalui pemekaran ini masyarakat desa dapat merasakan manfaat langsung dari pelayanan publik yang lebih baik dan meningkatkan kualitas hidup mereka. ADV/DPMDKukar/IL


Bagikan

Related Posts