DaerahKab. Kutai Timur

Dishub Kutim Tegaskan Pemasangan Traffic Light Harus Lewat Izin dan Kajian Teknis Resmi

Bagikan

Kutai Timur, Solidaritas – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kutai Timur menegaskan bahwa pemasangan lampu lalu lintas tidak bisa dilakukan secara sembarangan tanpa izin resmi dan analisis teknis yang sesuai aturan. Penegasan ini disampaikan Kepala Seksi Lalu Lintas Dishub Kutim, Zulkarnain, sebagai respons atas berbagai permintaan warga yang mengusulkan penambahan traffic light di beberapa titik jalan di Sangatta.

Menurut Zulkarnain, traffic light bukan hanya serangkaian lampu yang berubah warna, tetapi merupakan perangkat yang terhubung dengan sistem pengendalian pusat. Pengoperasiannya mencakup pengaturan waktu, integrasi dengan sensor atau pemantauan lalu lintas, hingga koordinasi dengan perangkat pendukung lainnya.

“Pengaturannya terhubung ke pusat kontrol. Jadi bukan sekadar lampu yang menyala bergantian,” jelasnya, Jumat (7/11/2025).

Ia menguraikan bahwa pemasangan traffic light di ruas jalan nasional sepenuhnya berada di bawah wewenang Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD). Seluruh perangkat, termasuk kamera pengawas dan sistem kendali, dikelola langsung oleh pemerintah pusat.

“Untuk jalan nasional, semuanya dipasang dan dikontrol oleh kementerian. Pemerintah daerah tidak bisa menambah ataupun memodifikasi tanpa persetujuan mereka,” kata Zulkarnain.

Pada sisi lain, pemasangan traffic light di jalan provinsi maupun kabupaten tetap harus melewati proses administrasi, termasuk permohonan izin, kajian teknis, dan koordinasi dengan lembaga terkait dan jika pemasangan tidak mengikuti kajian, pengguna jalan bisa salah memahami situasi dan dampaknya justru membahayakan.

Zulkarnain juga mengingatkan bahwa pemasangan perangkat lalu lintas tanpa mengikuti aturan kewenangan dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi instansi yang melakukannya.

“Misalnya, jika Dishub kabupaten memasang lampu di jalan nasional tanpa izin, itu sudah termasuk pelanggaran batas kewenangan,” ujarnya.

Selain soal izin, masyarakat juga diminta memahami pembagian tanggung jawab dalam pengelolaan fasilitas lalu lintas. Termasuk ketika terjadi gangguan atau kerusakan pada traffic light di jalan nasional, hal itu bukan sepenuhnya menjadi tugas pemerintah daerah.

“Setiap jenis jalan ada pengelolanya. Jadi kerusakan yang terjadi di jalan nasional harus ditangani oleh instansi pusat, bukan daerah,” terangnya.

Menutup penjelasannya, Zulkarnain mengajak masyarakat mendukung upaya pemerintah membangun sistem lalu lintas yang aman, tertib, dan berstandar nasional.

“Kami berharap masyarakat memahami proses yang ada, karena semua aturan ini dibuat demi menciptakan keselamatan bagi semua pengguna jalan,” pungkasnya.(ADV)


Bagikan

Related Posts