DPMD Kabupaten Kutai Kartanegara

Masyarakat Kutai Adat Lawas Hampir Mendapatkan Pengakuan sebagai MHA Pertama di Kukar

Bagikan

Kutai Kartanegara, Solidaritas – Masyarakat Kutai Adat Lawas di Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun Darat, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), hampir mencapai titik akhir dalam proses pengakuan sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA) pertama di Kukar.

Pengakuan ini merupakan bentuk penghormatan negara terhadap eksistensi masyarakat adat yang telah menjaga identitas, struktur sosial, dan kearifan lokal di tengah modernisasi.

Proses pengakuan MHA telah melewati berbagai tahap verifikasi dan identifikasi lapangan. Masyarakat Kutai Adat Lawas memenuhi syarat secara lengkap berdasarkan Permendagri No. 52 Tahun 2014. Surat rekomendasi telah direvisi dan akan segera disampaikan ke Bupati Kukar untuk penetapan resmi sebagai MHA.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Masyarakat DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar, menjelaskan bahwa proses pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kutai Kartanegara telah melalui berbagai tahapan verifikasi dan koordinasi lintas instansi.

Proses ini melibatkan pemeriksaan lapangan bersama Panitia Masyarakat Hukum Adat yang diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar dan forum diskusi dengan kementerian untuk memastikan semua persyaratan sesuai dengan regulasi. Elvandar menekankan bahwa proses ini tidaklah singkat dan telah dimulai sejak tahun lalu.

“Dengan pengakuan sebagai MHA, masyarakat adat akan memiliki kekuatan hukum untuk melindungi wilayahnya, termasuk sumber daya alam dan tata kelola lahan adat. Pengakuan MHA juga dapat membantu melindungi keberlanjutan lingkungan berbasis kearifan lokal,” kata Elvandar kepada wartawan di kantornya senin (3/11/2025).

lebih lanjut Elvandar mengatakan bahwa Pemkab Kukar terus melakukan pendampingan terhadap masyarakat adat dalam hal memperkuat kelembagaan adat dan memetakan hak-hak wilayah adat.

Pemerintah juga berharap kisah Kedang Ipil dapat menjadi inspirasi bagi desa lain untuk mengikuti proses pengakuan MHA.

Pengakuan MHA ini bukan hanya sekadar formalitas administratif, tetapi juga merupakan pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat yang telah ada sejak lama, namun juga bentuk kepercayaan kepada masyarakat adat agar dapat lebih percaya diri dalam menjaga dan melestarikan budaya dan tradisi mereka.

Masyarakat Kutai Adat Lawas telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam menjaga identitas dan kearifan lokal mereka, mereka telah menjalankan adat istiadat dan tradisi leluhur dengan baik, dan ini menjadi contoh bagi masyarakat lain.

Pemerintah akan terus mendampingi dan memfasilitasi masyarakat adat dalam memperkuat kelembagaan adat dan memetakan hak-hak wilayah adat.

“Pengakuan MHA ini diharapkan dapat membawa manfaat bagi masyarakat adat dan masyarakat luas, sehingga dapat lebih berperan aktif dalam pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam,” jelasnya.

Harapanya pengakuan MHA dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat dan melestarikan budaya dan tradisi mereka. Oleh karena itu, pemerintah dan masyarakat adat perlu terus bekerja sama untuk mencapai tujuan ini. ADV/DPMD Kukar/IL

 


Bagikan

Related Posts