Kutai Kartanegara, Solidaritas – Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam proses pemilihan Rukun Tetangga Se Kabupaten Kukar, penting bagi panitia dan pihak terkait untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pemilihan berjalan dengan lancar, transparan, dan adil bagi semua pihak.
Mengingat pentingnya integritas dalam proses pemilihan, kami mengimbau kepada seluruh panitia dan pihak yang terlibat untuk tidak membuat kebijakan sendiri yang dapat menimbulkan persoalan di masyarakat. Kebijakan yang tidak sesuai dengan aturan dapat memicu konflik dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilihan.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, mengingatkan semua kelurahan untuk menjadikan Peraturan Bupati (Perbup) Kukar Nomor 38 Tahun 2022 sebagai acuan resmi dalam semua tahapan pemilihan Ketua RT serentak. Perbup ini mengatur seluruh mekanisme pembentukan dan pemilihan RT.
Oleh karena lanjut Arianto, ia berharap semua pihak dapat berpedoman pada aturan yang telah ditetapkan dan tidak membuat aturan baru yang dapat membahayakan hasil pemilihan. Dengan demikian, proses pemilihan dapat berjalan dengan lancar dan hasilnya dapat diterima oleh semua pihak.
“Keterlibatan masyarakat dalam proses pemilihan sangat penting untuk menciptakan pemilihan yang demokratis dan berkualitas. Oleh karena itu, penting bagi panitia untuk memastikan bahwa masyarakat memiliki akses yang cukup untuk memperoleh informasi tentang proses pemilihan,” kata Arianto , Senin (20/10).
Lebih lanjut Arianto meminta warga untuk memahaman regulasi, Dari itu DPMD Kukar telah melakukan sosialisasi Perbup 38/2022, Harapanya aparat kelurahan dan kecamatan yang hadir di lapangan memahami regulasi tersebut secara detail untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan.
“Jangan sampai petugas kelurahan atau kecamatan yang hadir di lapangan justru tidak memahami aturan. Sebelum turun, mereka harus membaca dan memahami isi peraturan itu,” tegasnya.
Arianto meminta agar dalam proses pemilihan, transparansi dan akuntabilitas sangat penting untuk memastikan bahwa proses berjalan dengan adil dan jujur. Panitia harus memastikan bahwa semua tahapan proses pemilihan dapat diakses dan diawasi oleh masyarakat.
Dengan mematuhi aturan dan prinsip-prinsip demokrasi, kita dapat menciptakan proses pemilihan yang berkualitas dan hasilnya dapat diterima oleh semua pihak. Mari kita bekerja sama untuk menciptakan proses pemilihan yang demokratis, transparan, dan adil bagi semua.
Sementara itu tegas Arianto untuk mengantisipasi terjadinya Konflik, Pemkab Kukar telah menerbitkan Perbup yang bertujuan agar pemilihan RT memiliki dasar hukum yang jelas dan seragam.
“DPMD berharap semua pihak mematuhi aturan untuk menghindari kebijakan yang bisa menimbulkan masalah, seperti konflik atau keraguan terhadap keabsahan hasil pemilihan,”jelasnya.
Arianto juga meminta kepada seluruh aparat kelurahan dan kecamatan wajib mengawal pelaksanaan pemilihan sesuai pedoman yang telah dikeluarkan oleh pemerintah meski saat itu petugas DPMD tidan berada di tempat.
Ia juga mengingatkan agar panitia maupun pihak yang terlibat dalam pemilihan tidak membuat kebijakan sendiri yang dapat menimbulkan persoalan di masyarakat.
“Harapan kami, semua berpedoman pada aturan. Jangan sampai membuat aturan baru yang akhirnya memicu konflik antarwarga atau menjadikan hasil pemilihan tidak sah,” tutup Arianto.
Dengan adanya pedoman yang jelas, ia berharap pelaksanaan pemilihan pengurus RT di Kukar, khususnya di Kelurahan Timbau, dapat berjalan tertib, transparan, dan tanpa polemik. ADV/DPMD Kukar/IL









