DPMD Kabupaten Kutai Kartanegara

DPMD Kukar Lakukan Verifikasi dan Validasi Data Kelembagaan untuk Tata Kelola yang Lebih Tertib dan Efektif

Bagikan

Kutai Kartanegara,Solidaritas – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara melakukan verifikasi dan validasi data kelembagaan masyarakat desa dan kelurahan, untuk menciptakan sistem tata kelola kelembagaan yang lebih tertib dan efektif.  Sehingga lembaga kemasyarakatan dapat berfungsi dengan baik dan memberikan kontribusi yang signifikan dalam pembangunan daerah.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Masyarakat DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar mengatakan Data yang telah diverifikasi akan menjadi dasar perencanaan pembangunan dan pengambilan kebijakan yang lebih akurat. Dengan memiliki data yang valid dan terkini, pemerintah daerah dapat membuat keputusan yang lebih tepat dan efektif dalam mengalokasikan sumber daya dan anggaran.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap lembaga kemasyarakatan memiliki legalitas, struktur organisasi yang aktif, serta program kerja yang jelas. Ini sangat penting dalam mendukung peran serta masyarakat dalam pembangunan daerah,” kata  Asmi saat ditemui di ruang kerjanya Selasa (7/10/2025).

Lebih lanjut Asmi mengatakan DPMD Kukar juga mendorong sinergi antara pemerintah desa, kelurahan, dan lembaga masyarakat dalam menghadapi tantangan pembangunan ke depan. Dengan basis data kelembagaan yang valid, program pemberdayaan masyarakat dapat dijalankan dengan lebih tepat sasaran dan berkelanjutan

Proses verifikasi dan validasi telah berlangsung selama dua bulan terakhir dan kini memasuki tahap akhir.

“Proses verifikasi dan validasi lembaga kemasyarakatan di desa dan kelurahan sudah kami lakukan dalam dua bulan terakhir. Saat ini kami fokus pada wilayah Jona Tengah dan Jona Hulu. Harapannya, seluruh posyandu yang telah bertransformasi menjadi Posyandu 6 SPM dapat segera teregistrasi di Kementerian Dalam Negeri,” jelas Asmi

Transformasi posyandu menjadi Posyandu 6 SPM (Standar Pelayanan Minimal) merupakan upaya integrasi layanan agar tidak lagi terbatas pada posyandu balita, lansia, atau posbindu. Ke depan, posyandu cukup disebut posyandu yang melaksanakan enam layanan dasar sesuai standar pelayanan minimal yang ditetapkan pemerintah.

“Ini menjadi syarat mutlak ke depan. Posyandu yang tidak teregistrasi dan belum memenuhi kriteria 6 SPM tidak akan diakui keberadaannya secara kelembagaan. Maka dari itu, kami terus dorong percepatan transformasi ini,” tegasnya.

Selain posyandu, verifikasi dan validasi juga menyasar seluruh lembaga kemasyarakatan lainnya seperti RT, Karang Taruna, PKK, dan LPM. Proses ini bertujuan memastikan kelembagaan berjalan aktif, memiliki data yang sah, serta dapat bersinergi dengan program pembangunan desa.

Melalui kegiatan ini DPMD Kutai Kartanegara juga berharap bahwa dengan tata kelola kelembagaan yang lebih baik, masyarakat desa dan kelurahan dapat lebih berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah sehingga dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.

Kegiatan verifikasi dan validasi data kelembagaan masyarakat desa dan kelurahan merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa lembaga kemasyarakatan memiliki legalitas, struktur organisasi yang aktif, serta program kerja yang jelas. sehingga lembaga kemasyarakatan dapat berfungsi dengan baik dan memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat.

Dengan adanya sistem tata kelola kelembagaan yang lebih tertib dan efektif, DPMD Kutai Kartanegara berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kelurahan. Oleh karena itu, kegiatan verifikasi dan validasi data kelembagaan masyarakat desa dan kelurahan akan terus dilakukan secara berkesinambungan. ADV/DPMD Kukar/Sup


Bagikan

Related Posts