Kutai Kartanegara, Solidaritas- Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar berkomitmen untuk menyelesaikan proses penetapan batas antar desa. Langkah ini merupakan upaya menciptakan kejelasan administratif yang menjadi fondasi penting bagi pembangunan Desa.
Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Poino, mengatakan bahwa proses penetapan dan penegasan batas Desa wajib mengikuti Permendagri Nomor 45 Tahun 2016.
“Semua harus berjalan sesuai aturan. Kami ingin proses ini tidak hanya cepat, tapi juga memiliki dasar hukum dan kesepakatan sosial yang kuat,” kata Poino di kantornya Kamis (4/10/2025).
Poino menegaskan bahwa dimulai dari tingkat paling bawah, yakni melalui musyawarah antar desa yang bersangkutan. Forum ini membahas asal-usul wilayah, sejarah Desa, hingga adat istiadat yang selama ini menjadi dasar pengakuan batas.
Tujuanya adalah menjaga tata kelola desa yang jelas dan tidak ada tumpang tindih kewenangan, serta memastikan proses berjalan transparan, adil, dan sesuai ketentuan.
Dalam hal ini Poino menegaskan bahwa DPMD Kukar akan memberikan pendampingan penuh dan melibatkan berbagai pihak untuk memastikan proses berjalan lancar.
“Dengan langkah sistematis dan koordinasi lintas pihak, diharapkan penetapan batas desa di Kukar dapat tuntas dan menjadi dasar kuat bagi tata kelola pemerintahan yang lebih tertib dan efisien, ” jelas Poino.
Poino menjelaskan bahwa hasil kesepakatan kemudian dituangkan dalam berita acara kesepakatan batas desa, yang kelak menjadi pijakan bagi penetapan resmi melalui Peraturan Bupati.
Namun Poino mengatakan tidak semua musyawarah berjalan mulus.
Dalam satu musyawarah bisa aja ada desa yang belum bisa menerima atau belum ditemukannya titik temu, maka pemerintah kecamatan dan kabupaten akan turun tangan memfasilitasi.
Bahkan jika perbedaan pandangan tetap terjadi, keputusan akhir akan diambil oleh pemerintah berwenang berdasarkan data historis dan kondisi lapangan.
Penetapan batas lanjut Poino tidak berkaitan dengan kepemilikan lahan masyarakat.
“Ini murni soal administrasi pemerintahan, bukan urusan siapa yang memiliki tanah di wilayah itu. Tujuannya agar tata kelola desa lebih jelas dan tidak ada tumpang tindih kewenangan,” tegasnya.
Dari itu untuk memastikan proses berjalan lancar, DPMD Kukar berkomitmen memberikan pendampingan penuh. Mereka akan melibatkan berbagai pihak, mulai dari kecamatan, bagian pemerintahan daerah, hingga instansi teknis terkait.
“Prinsipnya Pemerintah tidak ingin ada desa yang dirugikan. semua dilakukan secara transparan, adil, dan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Koordinasi lintas pihak ini, Poino berharap penetapan batas desa di Kukar dapat tuntas dan menjadi dasar kuat bagi tata kelola pemerintahan yang lebih tertib, efisien, dan berpihak kepada masyarakat.
” Pemerintah akan turun tangan untuk memfasilitasi penetapan tapal batas berdasarkan data historis dan kondisi lapangan, harapanya agar persoalan ini tidak berlarut larut dan pelayanan dasar kepada masyarakat tidak terganggu, “tutupnya. ADV/DPMDKukar/IL










