Samarinda,Solidaritas- Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur (Diskominfo Kaltim) Muhammad Faisal menekankan pentingnya etika dalam pemberitaan kasus kekerasan terhadap anak. Menurutnya, wartawan harus mengutamakan perlindungan identitas korban anak dan tidak mencantumkan atau menyiratkan identitas mereka dalam berita.
Faisal menjelaskan bahwa pemberitaan yang tidak ramah anak dapat memperburuk kondisi psikologis korban dan menambah beban mereka. Oleh karena itu, media harus berhati-hati dalam memberitakan kasus kekerasan terhadap anak dan memastikan bahwa pemberitaan mereka tidak menyebabkan kerugian lebih lanjut bagi korban.
“Ketika identitas korban tersirat dalam berita, hal ini sebenarnya sedang menambah beban mereka. Padahal anak-anak yang seharusnya dipulihkan, malah mendapat tekanan baru,” kata Faisal di Samarinda, Sabtu.
Ketua Forum Pemimpin Redaksi Serikat Media Siber Indonesia (Pemred SMSI) Provinsi Kaltim Endro S. Efendi menyatakan bahwa pihaknya telah sering mengingatkan media untuk berhati-hati dalam memberitakan kasus kekerasan terhadap anak. Forum Pemred SMSI Kaltim juga telah melakukan pelatihan khusus untuk redaktur dan pemimpin redaksi agar lebih peka dalam memberitakan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Sekretaris Forum Pemred SMSI Kaltim Tri Wahyuni menambahkan bahwa peningkatan kapasitas wartawan di bidang pemberitaan yang ramah anak dan perempuan telah menjadi bagian dari agenda Forum Pemred SMSI Kaltim. Forum Pemred SMSI Kaltim juga telah menyiapkan program khusus untuk melatih redaktur dan pemimpin redaksi agar lebih peka dalam memberitakan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Peningkatan kapasitas wartawan di bidang pemberitaan yang ramah anak, ramah perempuan, dan ramah korban kekerasan seksual memang sudah menjadi bagian dari agenda Forum Pemred. Jadi komitmen ini sejalan dengan yang disampaikan Pak Faisal, Kepala Disominfo Kaltim,” kata Yuni.
Wahyuni menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga dan komunitas pers dalam menjaga martabat korban dan memastikan bahwa pemberitaan tidak menyebabkan kerugian lebih lanjut bagi mereka. Dengan demikian, media dapat menjalankan tanggung jawabnya untuk menyampaikan informasi kepada publik sambil melindungi hak-hak korban. Red