Kutai Kartanegara, Solidaritas – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) berkomitmen untuk memperkuat fungsi Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) di daerah. PKK memiliki peran penting dalam pembangunan daerah sebagai fondasi pembangunan keluarga. PKK dapat menjadi wadah bagi masyarakat untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, serta menjadi mitra pemerintah dalam melaksanakan program-program pembangunan. Dengan demikian, PKK dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat ketahanan keluarga.
Bupati Kukar menyatakan bahwa PKK Kukar telah menjalankan seluruh peran dan fungsinya dengan baik sebagai mitra pemerintah kabupaten. Dengan penguatan fungsi PKK, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat peran keluarga dalam pembangunan daerah.
Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, A Riyandi Elvandar di kantornya belum lama ini.
Lebih lanjut Elvandar mengatakan bahwa langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024 yang mengatur secara nasional tentang Posyandu.
Penyusunan Perbup ini bertujuan memberikan landasan hukum yang kuat agar program dan kegiatan Posyandu dapat dijalankan secara optimal di tingkat daerah.
Dengan adanya aturan ini, Posyandu diharapkan memiliki kejelasan dalam hal pendanaan operasional, sehingga tidak lagi bergantung pada inisiatif lokal atau swadaya masyarakat semata.
“Perbup ini nantinya akan menjadi dasar hukum teknis bagi Pemkab Kukar untuk langsung menyalurkan dana pembiayaan ke Posyandu-posyandu di seluruh wilayah Kukar,” kata Elvandar .
Lebih Lanjut Elvandar mengatakan Pemkab Kukar telah melakukan berbagai upaya untuk memperkuat fungsi PKK, termasuk memfasilitasi dan mensinkronisasi kegiatan yang berhubungan dengan program PKK.
Pemerintah kabupaten juga mengajak kader PKK untuk berkolaborasi dan bersinergi dalam membangun daerah, khususnya kemajuan Kutai Kartanegara. Dengan upaya ini, diharapkan PKK dapat menjadi lebih efektif dalam menjalankan peran dan fungsinya sebagai mitra pemerintah kabupaten.
Dalam upaya penguatan PKK,P emkab Kukar juga telah melakukan upaya untuk memperkuat fungsi PKK di daerah, seperti memfasilitasi penyusunan program PKK tahun 2025 dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui dinas DPMD Kukar.
“Pemerintah daerah mendukung penuh program PKK dan mengapresiasi peran PKK dalam pembangunan daerah dengan menempatkan ketua tim penggerak PKK di tiap tingkatan, mulai dari kabupaten, kecamatan hingga desa, akan sekaligus menjabat sebagai ketua tim pembina Posyandu,” jelasnya.
Dengan ini maka PKK akan terintegrasi langsung dengan peran pembinaan Posyandu, jadi mereka menciptakan kesinambungan program dan sinergi antar elemen masyarakat.
Menurutnya penggabungan peran antara struktur PKK dan Posyandu ini dapat menyatukan berbagai sumber daya dan memperkuat koordinasi dalam penanganan permasalahan sosial yang ada di masyarakat.
“Dengan kolaborasi ini, Posyandu bukan hanya menjadi tempat layanan kesehatan, tetapi juga dapat menjadi pusat solusi atas persoalan pendidikan, keamanan lingkungan, dan sosial lainnya,” lanjutnya.
Dirinya juga menambahkan melalui struktur yang berjenjang dan menyatu ini, setiap tingkatan wilayah dapat lebih mudah dalam mengelola dan mengawasi operasional Posyandu.
Sebab itu hal ini juga diyakini akan memperkuat peran perempuan dalam pembangunan desa, mengingat PKK memiliki keterlibatan aktif di komunitas.
Dengan adanya aturan ini, Posyandu diharapkan memiliki kejelasan dalam hal pendanaan operasional, sehingga tidak lagi bergantung pada inisiatif lokal atau swadaya masyarakat semata.
ADV/DPMD-Kukar/IL









