Kutai Kartanegara,Solidaritasa– Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) langsung merespons perubahan terbaru tata kelola pemerintahan desa dengan membekali perwakilan desa-desa melalui Fasilitasi Pembekalan Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan dokumen perencanaan desa selaras dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang baru.
Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kukar, Poino, menjelaskan bahwa langkah ini sangat penting mengingat adanya pembaruan regulasi terkait masa jabatan kepala desa.
“Kegiatan ini menjadi langkah awal untuk menyosialisasikan dan membekali desa-desa dalam penyusunan ulang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes),” kata Poino.
Perubahan signifikan yang menjadi fokus pembekalan ini adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam menjadi delapan tahun. Perubahan ini secara langsung berdampak pada dokumen perencanaan desa yang harus mendapat pembaruan dan penyesuaian.
“Kukar memiliki dua gelombang masa jabatan kepala desa. Gelombang pertama menjabat sejak 2020 dan seharusnya berakhir pada 2025. Namun, perubahan regulasi ini memperpanjang masa jabatan mereka hingga 2027,” jelas Poino.
DPMD Kukar berharap kegiatan ini mewujudkan perencanaan desa yang baik dan mencapai target lebih dari 80 persen, mendorong partisipasi aktif masyarakat.
“Dengan begitu, pelaksanaan pengelolaan desa akan meningkat karena dukungan partisipasi masyarakat. Menjadikan masyarakat desa sejahtera,” tuturnya.
Pembekalan ini menunjukkan komitmen DPMD Kukar untuk memastikan setiap desa memiliki perencanaan pembangunan yang adaptif, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat desa. ADV/DPMDKukar/IL