DPMD Kabupaten Kutai Kartanegara

Optimalisasi Pengelolaan Bantuan Keuangan Desa di Margahayu

Bagikan

Kutai Kartanegara , Solidaritas – Pemerintah Desa Margahayu, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, berupaya mengoptimalkan pengelolaan Bantuan Keuangan Desa (BKD) untuk meningkatkan partisipasi warga dan memperkuat kelembagaan RT. Dengan pengelolaan yang efektif, BKD ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan membangun infrastruktur desa yang lebih baik.

Melalui upaya ini, Desa Margahayu bertujuan menciptakan lingkungan yang lebih sejahtera dan berkelanjutan bagi seluruh warganya. Dengan partisipasi aktif masyarakat dan pengelolaan yang transparan, desa ini berupaya menjadi contoh bagi desa lain dalam mengoptimalkan BKD untuk kemajuan bersama.

Pemerintah desa juga melibatkan warga dalam proses perencanaan dan pelaksanaan proyek untuk memastikan kebutuhan dan aspirasi masyarakat terpenuhi.

Selain itu, pelatihan dan pendampingan bagi pengurus RT dilakukan untuk meningkatkan kapasitas mereka dalam mengelola BKD. Melalui upaya ini, Desa Margahayu berupaya menjadi contoh bagi desa lain dalam pengelolaan BKD yang transparan dan akuntabel.  Hal ini diungkapan kepala Desa Margahayu Rusdi kepada media Senin (9/9/2025) .

Lebih lanjut Rusdi mengatakan bahwa  dana ini diharapkan mampu memperkuat kelembagaan RT sekaligus meningkatkan partisipasi warga dalam pembangunan desa.

“BKD RT sebesar Rp 50 juta adalah kesempatan besar untuk program skala RT, mulai jalan setapak, sanitasi, hingga sarana umum kecil. Namun agar efektif, pengurus RT perlu kapasitas manajemen keuangan yang memadai,” kata Rusdi.

Dari itu lanjut Rusdi perlu dilakukan langkah langkah serius untuk mengoptimalkan pengelolaan Bantuan Keuangan Desa (BKD) untuk meningkatkan partisipasi warga dan memperkuat kelembagaan RT.

Seperti terangnya penerbitan peraturan desa, Pendampingan Berkelanjutan, pengelolaan BKD RT dan Antisipasi kenaikan BKD RT yang akan dilakukan oleh pemerintahan Aulia Rendi yang nilainya mencapai Rp 150 juta.

‘Pemerintah perlu mengantisipasi kenaikan BKD RT dari Rp 50 juta menjadi Rp 150 juta per RT pada 2026, hal ini dilakukan untuk memastikan pengurus RT dapat menyusun proposal realistis, mengelola anggaran transparan, dan melaporkan hasil kegiatan,” jelas Rusdi.

Selain itu Peraturan desa harus segara terbitkan hal ini untuk memastikan seluruh masyarakat desa untuk bisa berperan serta dalam kegiatan gotong royong, termasuk pemeliharaan fasilitas bersama dan kegiatan sosial.

“Perdes ini disusun bekerja sama dengan Fakultas Hukum Unikarta untuk memastikan keabsahan dan kepatuhan hukumnya,” tegas Rusdi.

Pemerintah desa Sendiri telah menyediakan pendampingan berkelanjutan bagi pengurus RT, termasuk pelatihan penganggaran, pelaporan, dan monitoring, artinya tim dari desa rutin melakukan workshop, kunjungan lapangan, dan bimbingan teknis untuk memastikan penggunaan anggaran yang tepat sasaran.

“Hal ini dilakukan agar masyarakat bisa menggunakan dana BKD RT  dan dapat memperkuat kelembagaan RT serta meningkatkan partisipasi warga dalam pembangunan desa. Dana ini dapat digunakan untuk program skala RT, seperti pembangunan jalan setapak, sanitasi, dan sarana umum kecil,” tutup Rusdi.

Sementara itu Arianto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara mengatakan program dana Rp 50 juta per RT merupakan program pemerintah melalui Program Kukar Idaman yang bertujuan memberikan bantuan kepada masyarakat di tingkat RT untuk pengadaan perlengkapan, pembangunan, dan perbaikan skala kecil.

“Tujuanya memberikan bantuan kepada masyarakat di tingkat RT untuk pengadaan perlengkapan, pembangunan, dan perbaikan skala kecil, dan rencananya melalui program Kukar Idaman Terbaik nanti nilainya akan di tambah menjadi Rp 150 juta dan harapanya  nanti dikelola oleh RT dengan mekanisme pelaporan ganda, yaitu laporan dari desa dan laporan dari Pendamping Desa Kelurahan (Pendekar),” jelas Arianto.

Arianto juga menekankan pentingnya gotong royong dalam pelaksanaan program ini. Penggunaan anggaran harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dilaporkan secara transparan. ADV/DPMD-Kukar/IL


Bagikan

Related Posts