Kriminal

Bersembunyi di kebun, Dua Aktor Intelektual Pembuatan Bom Molotov Ditangkap Polisi

Bagikan

Samarinda, Solidaritas – Setelah bersembunyi di kebun milik warga di Desa Bukit Merdeka Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, dua aktor intelektual pembuatan bom molotov yang dilakukan 4 mahasiswa unmul di Samarinda Kalimantan Timur akhirnya ditangkap tim gabungan Polri.

Kedua pelaku adalah N warga kelurahan Air Hitam  Samarinda yang merupakan senior para pelaku di Universitas Mulawarman yang kerap ikut berdemo disetiap kesempatan karena pelaku tercatat tidak memiliki pekerjaan tetap, N merupakan Alumni Fakultas Sosial Politik Unmul .

Sementara L tercatat sebagai warga Pemantang Siantar  sumatera dan saat ini berkerja sebagai penjaga malam di salah satu kompleks perumahan di jalan AW Syahranie Samarinda.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengatakan kedua pelaku merupakan aktor Intelektual dari pembuatan Bom Molotov yang dilakukan oleh para mahasiswa, sebelumnya kedua pelaku melakukan perencanaan aksi demo anarkis di warung kopi milik pelaku lain yang saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

“N dan L  bersama 3 pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran melakukan perencanaan aksi dan kemudian N mengusulkan aksi pembakaran dengan menggunakan bom molotov dan akhirnya disetujui , dan pada tanggal 31 Agustus keduanya kemudian membeli peralatan disejumlah tempat di jalan AW Syahranie dan jalan PM Noor , dan kemudian membawa barang barang tersebut di bawa ke Kampus Unmul di Jalan Bangeris,” kata Hendri Umar di mako polresta Samarinda Jumat (5/9/2025) malam.

Di Unmul Jerigen berisi BBM sebanyak 20 liter , botol, gunting dan kain peca diserahkan kepada 4 mahasiswa yang saat itu berada di UKM Sejarah, dan kemudian dilanjutkan dengan proses pembuatan.

“Beruntung berkat laporan warga aksi mereka bisa diketahui aparat dan kemudian dilakukan penangkapan, saat itu kedua pelaku berhasil kabur,” tambah Hendri.

Saat aksi berlangsung di depan kantor DPRD Kaltim keduanya sempat terlihat dilokasi kejadian, namun kemudian menghilang setelah mengetahui bahwa mereka dalam pencaharian pihak berwajib.

Namun sepintar pintarnya mereka berupaya kabur, aparat kepolisian akhirnya bisa menangkap kedua pelaku  di tempat persembunyian.

Kini akibat perbuatanya para pelaku terancam melanggar pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara Juncto Pasal 187 dan Pasal 187 bis KUHP ancaman hukuman subsider hingga 8 tahun penjara.

” Kami masih memburu 3 orang pelaku lainnya yang terhubung dengan jaringan aksi teror dari daerah lain,” tegas Kapolresta. Red


Bagikan

Related Posts