Kutai Kartanegara, Solidaritas – Salah satu upaya nyata yang telah dilakukan adalah melalui inovasi pelayanan publik yakni menggunakan tehnologi digital, Di Kecamatan Sebulu Kabupaten Kukar demi memaksimalkan pelayanan kepada publik Kecamatan Sebulu meluncurkan inovasi pelayanan publik bernama Pelayanan Cepat Tunggu di Tempat (PECUT) untuk memberikan layanan administrasi yang cepat dan efisien.
Camat Sebulu Edy Fachruddin menjelaskan layanan PECUT hadir sebagai jawaban atas tuntutan masyarakat akan layanan administrasi yang cepat, efisien, dan bebas hambatan.
“Jadi melalui layanan ini, masyarakat kami tidak perlu lagi menunggu berhari-hari atau bolak-balik untuk mengurus dokumen,” kata Edi kepada media di kantornya belum lama ini.
Lebih lanjut Edi mengatakan PECUT hadir sebagai jawaban atas tuntutan masyarakat akan layanan administrasi yang cepat, efisien, dan bebas hambatan.
Berbagai layanan yang disiapkan dalam aplikasi program PECUT menyediakan enam jenis layanan, yaitu AK/1 (Kartu Kuning), Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Surat Pindah, Surat Datang, dan cetak KTP Hilang.
Edy mengatakan melalui layanan ini , warga cukup datang ke lokasi pelayanan yang berada di kantor Kecamatan Sebulu, kemudian duduk menunggu, dan dokumen pun selesai dalam hitungan menit hingga beberapa jam, tergantung jenis layanan yang dibutuhkan.
” PECUT akan tersedia di kantor kecamatan dan juga dijadwalkan hadir di semua Desa se-Kecamatan Sebulu melalui pelayanan keliling untuk memastikan seluruh warga dapat mengakses layanan dengan mudah,” jelas Edi.
PECUT lanjut Edi bertujuan guna memastikan seluruh warganya termasuk yang tinggal di wilayah terpencil, tetap dapat mengakses layanan dengan mudah.
Program ini juga sejalan dengan arahan Pemerintah Kabupaten Kukar yang mendorong reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang transparansi, akuntabilitas, serta profesionalisme menjadi prinsip utama yang dijalankan dalam pelayanan PECUT.
“Transparansi, akuntabilitas, serta profesionalisme menjadi prinsip utama yang dijalankan dalam pelayanan PECUT, sehingga PECUT dapat memangkas waktu tunggu, mengurangi potensi praktik percaloan, dan meminimalisir hambatan administratif yang kerap dikeluhkan masyarakat,” tegas Edi.
Kehadiran PECUT merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kecamatan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi warganya dan sejalan dengan arahan Pemerintah Kabupaten Kukar yang mendorong reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. ADV/Diskominfo Kukar/ IL