DPMD Kabupaten Kutai Kartanegara

Musyawarah Desa Tentukan Dirjam sebagai Kepala Desa Antarwaktu Manunggal Jaya

Bagikan

Kutai Kartanegara, Solidaritas – Dirjam resmi terpilih sebagai Kepala Desa Antarwaktu (PAW) Manunggal Jaya setelah meraih suara terbanyak dalam pemilihan yang digelar melalui musyawarah desa pada Jumat, 15 Agustus 2025. Proses pemilihan ini dilakukan karena kepala desa sebelumnya mengundurkan diri dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun.

Seleksi kepala desa di Desa Mulawarman Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar) dilakukan karena adanya kekosongan jabatan kepala desa. Pemilihan ini merupakan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) yang bertujuan untuk mengisi kekosongan jabatan hingga akhir masa jabatan 2027.

Kepala Bidang Administrasi Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Poino, menjelaskan empat pendaftar yang memenuhi syarat administrasi mengikuti seleksi tambahan berdasarkan pengalaman kerja, pendidikan, usia, domisili, dan tes tertulis.
Hasil seleksi mengerucutkan calon menjadi tiga orang yakni Widarto , Dirjam MS, dan Siswanto.

Proses seleksi calon Kepala Desa Antarwaktu (PAW) di Desa Manunggal Jaya lanjut Poino,  melibatkan beberapa tahapan yang dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan panitia pemilihan, seperti pembentukan panitia pemilihan yang dilakukan oleh BPD  yang terdiri dari perangkat desa dan unsur masyarakat.

Kemudian Panitia melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon kepala desa antar waktu untuk memastikan bahwa calon-calon yang dipilih memiliki kualifikasi dan integritas yang baik.

“Calon-calon yang lolos seleksi tahap persiapan kemudian mengikuti seleksi tambahan berdasarkan pengalaman kerja, pendidikan, usia, domisili, dan tes tertulis, Setelah seleksi, calon-calon yang terpilih kemudian dipilih melalui musyawarah desa yang melibatkan perwakilan dari setiap RT dan tokoh masyarakat,” kata Poino.

Berdasarkan hasil pemilihan yang dikuti 125 perwakilan RT di desa Manunggal Jaya Dirjam Calon Nomopr urut 2 ditetapkan sebagai pemenang setelah berhasi memperoleh 72 suara, unggul atas dua calon lainnya yakni Siswanto calon nomor urut 3 yang memperoleh 43 suara dan Widarto nomor urut 1 memperoleh 9 suara.

“Hasil ini membuat Dirjam, calon nomor urut dua, memperoleh suara terbanyak dan ditetapkan sebagai Kepala Desa PAW terpilih,” jelas Poino.

Setelah hasil pemilihan dilaporkan panitia kepada BPD, kemudian diteruskan ke Bupati Kukar untuk penetapan resmi. Pelantikan Dirjam akan dilakukan paling lambat 30 hari setelah laporan diterima, dan ia akan menjabat hingga akhir masa jabatan pada Desember 2027 ³.

Poino, berharap kepala desa terpilih mampu menyelaraskan program pembangunan desa dengan kebijakan pemerintah daerah, provinsi, dan pusat, sesuai dengan visi Bupati Kukar “Menuju Kutai Kartanegara Kuat, Idaman, dan Terbaik” . ADV/DPMD KUkar/Sup


Bagikan

Related Posts