DPMD Kabupaten Kutai Kartanegara

DPMD Kukar Lakukan Pemusnahan Arsip untuk Meningkatkan Efisiensi dan Kualitas Tata Kelola

Bagikan

Kutai Kartanegara, Solidaritas – Guna memastikan tata kelola Arsip  berjalan dengan baik Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kutai Kartanegara,  melakukan pemusnahan Arsip di DPMD Kukar. Proses pemusnahan ini telah melibatkan penilaian detail terhadap arsip yang akan dimusnahkan sehingga hanya arsip yang tidak memiliki nilai guna atau relevansi administrasi yang dimusnahkan,  pada Senin (11/08/2025) di ruang rapat Kantor DPMD.

Proses pemusnahan juga melibatkan petugas dari Dinas Arsip dan Perpustakaan Kukar, sehingga Pemusnahan arsip dilakukan setelah melalui proses seleksi dan penilaian oleh Panitia Penilai Arsip, serta mendapatkan persetujuan dari pimpinan instansi pencipta arsip. Pemusnahan arsip juga harus dilakukan dengan cara yang aman dan bertanggung jawab, seperti pembakaran, pencacahan, atau penggunaan bahan kimia, serta dibuat berita acara pemusnahan.

Hal ini diungkapkan Kepala DPMD Kukar, Arianto saat memimpin kegiatan pemusnahan Arsip di Dinas PMD Kukar, yang dihadiri Plt Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Rinda Desianti, jajaran staf DPMD, tim pemusnah arsip Kabupaten Kukar, Inspektorat, dan Bagian Hukum.

“Hari ini kita bersama-sama dengan Diarpus Kukar melakukan pemusnahan arsip tahun 2010–2016. Sesuai kriteria dan persyaratan, ada lima boks arsip dari 152 berkas yang dinyatakan memenuhi syarat untuk dimusnahkan,” kata  Arianto kepada media usai acara.

Lebih lanjut Arianto mengatakan Arsip yang dimusnahkan merupakan arsip yang memenuhi kriteria untuk dimusnahkan adalah arsip yang tidak memiliki nilai guna, baik nilai guna primer maupun sekunder, telah habis masa retensinya sesuai dengan Jadwal Retensi Arsip (JRA), tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang pemusnahan, dan tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara. 

Kepala DPMD Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa pemusnahan arsip dilakukan untuk melakukan penataan arsip dengan cara memilah milah arsip berdasarkan jenis arsip yang disimpan berdasarkan petunjuk Diarpus.

Selain itu melalui kegiatan ini DPMD juga telah melakukan klasifikasi arsip dan melakukan penilaiaan terhadap berkas yang ada di DPMD Kukar,  kemudian mengusulkan arsip yang telah memenuhi persyaratan untuk dimusnahkan.

“Pengelolaan arsip di DPMD Kukar telah dilakukan sesuai Peraturan Daerah tentang kearsipan, dengan melakukan penataan arsip setiap tahun dan memilah arsip yang akan disimpan atau diserahkan ke Diarpus,” jelas Arianto.

Arianto juga menyebutkan bahwa Arsip Laporan Keterangan Desa (LKD) telah diserahkan, meskipun masih ada beberapa arsip yang perlu didetailkan lagi.

Arianto, berharap pemusnahan arsip ini dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan dokumen dan memastikan bahwa arsip yang tersimpan hanya yang memiliki nilai guna dan relevansi administrasi. Ia juga menekankan bahwa proses pemusnahan arsip telah melalui pemeriksaan yang detail untuk memastikan bahwa arsip yang dimusnahkan tidak lagi memiliki relevansi atau nilai penting. ADV/DPMDKukar/IL


Bagikan

Related Posts