DPMD Kabupaten Kutai Kartanegara

DPMD Kukar Dorong Penyelesaian Batas Desa untuk Pembangunan Merata

Bagikan

Kutai Kartanegara,Solidaritas– DPMD Kukar mendorong percepatan penyelesaian penegasan batas wilayah desa di seluruh Kukar untuk memastikan kejelasan administrasi kewilayahan yang mendukung pembangunan merata dan legalitas desa yang sah.

Sengketa tapal batas antara Desa Sidomulyo dan Desa Tabang Lama di Kecamatan Tabang, Kutai Kartanegara, masih belum terselesaikan. Permasalahan ini telah berlangsung lama dan berpotensi menimbulkan ketegangan sosial di tengah masyarakat. Perbedaan pendapat tentang batas wilayah antara kedua desa, dengan Desa Sidomulyo mengacu pada peta penegasan tahun 1999 dan Desa Tabang Lama mengacu pada hasil penegasan tim tahun 2016. Desa Sidomulyo tidak ingin wilayahnya di sebelah kanan Sungai Belayan diklaim oleh Desa Tabang Lama

Kepala Bidang Penataan Administrasi Desa, Poino, yang menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kukar terkait persoalan batas wilayah antara Desa Sidomulyo dan Desa Tabang Lama, Kecamatan Tabang mengatakan bahwa belum ada penyelesaiaan yang dihasilkan dalam RDP yang berlangsung di Ruang Banmus DPRD Kukar, Senin (4/8/2025) .

Poino mengatakan bahwa pihak DPRD Kutai Kartanegara terus mengupayakan agar masalah ini dapat diselesaikan, sal;ah satunya adalah dengan mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas persoalan batas wilayah antara kedua desa.

“Rapat hari ini berdasarkan undangan dari DPRD, terkait dengan penegasan dan penetapan batas desa, khususnya di Desa Sidomulyo dan Desa Tabang Lama, yang memang sampai sekarang belum memiliki kejelasan batas wilayah,” kata Poino.

Lebih lanjut Poino mengatakan bahwa dalam RDP, Ketua DPRD Kutai Kartanegara, Ahmad Yani, meminta agar pemerintah daerah segera menyelesaikan konflik batas wilayah dan mempertimbangkan opsi pemekaran desa sebagai solusi jangka panjang.

“Ketua DPRD Kukar minta agar Pemerintah daerah tegas dalam menyelesaikan sengketa batas wilayah dan memastikan tidak ada status ganda atau tarik-menarik wilayah yang terus diperdebatkan, karena dampak dari sengketa batas wilayah ini dapat memicu ketegangan horizontal dan melemahkan tata kelola administrasi desa dan pembangunan tidak akan berjalan maksimal bila sengketa batas desa terus berlarut,” jelas Poino.

Lebih lanjut Poino mengatakan jika tidak ada kesepakatan antara kedua desa, Bupati Kukar akan melakukan penetapan batas melalui peraturan bupati, sesuai dengan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016.

Permendagri Nomor 45 Tahun 2016  Lanjut Poino mengatur tentang pedoman penetapan dan penegasan batas desa memiliki relevansi penting dalam kebijakan pemerintah terkait dengan penataan wilayah desa. Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, kejelasan, dan kepastian hukum mengenai batas wilayah desa

Dengan Permendagri ini akan menjadi dasar hukum dalam penetapan dan penegasan batas desa, yang esensial untuk menciptakan administrasi pemerintahan desa yang tertib. Dengan batas yang jelas, pengelolaan wilayah desa, termasuk data kependudukan, aset desa, dan penyediaan layanan publik, dapat dilakukan dengan lebih efektif. 

Batas desa akan makin jelas dan diakui secara hukum, berdasarkan Permendagri ini, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat desa dan pemerintah desa. Hal ini mengurangi potensi sengketa batas wilayah dan konflik antar desa, serta memberikan dasar hukum yang kuat untuk pengelolaan wilayah,”tegasnya.

DPMD Kukar terus berupaya mempercepat penyelesaian penegasan batas wilayah desa di seluruh Kukar untuk memastikan kejelasan administrasi kewilayahan yang mendukung pembangunan merata dan legalitas desa yang sah. ADV/DPMD Kukar/IL


Bagikan

Related Posts