DPMD Kabupaten Kutai Kartanegara

DPMD Kutai Kartanegara Pastikan Proses Seleksi Calon Kades PAW Berjalan Transparan

Bagikan

Kutai kartanegara,Solidaritas- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara menggelar ujian tertulis bagi calon Kepala Desa Antar Waktu (PAW) di Desa Manunggal Jaya. Empat calon kepala desa mengikuti seleksi ini sebagai bagian dari proses pemilihan Kades PAW setelah kepala desa sebelumnya mengundurkan diri, Seleksi ini bertujuan untuk memilih calon kepala desa yang terbaik dan mampu memimpin desa dengan baik hingga akhir masa jabatan pada tahun 2027.

DPMD Kutai Kartanegara memantau langsung jalannya seleksi calon Kepala Desa Antar Waktu (PAW) di Desa Manunggal Jaya, khuusnya proses seleksi yang dimulai dengan seleksi administrastif.

Paino Kepala Bidang Penataan Administrasi Desa DPMD Kukar kepada media mengatakan bahwa seleksi dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur syarat-syarat calon kepala desa.
Selain itu  mengacu pada peraturan menteri dalam negeri nomor 66 Tahun 2017, yang merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa.

Poino menyebut seleksi ini untuk mengisi masa jabatan yang akan akan berlangsung hingga tahun 2027. Dan sesuai ketentuan, jumlah calon yang dapat ditetapkan sebagai peserta resmi seleksi nantinya hanya dua hingga tiga orang.

Apabila sudah terpilih peserta yang lolos tahap ujian tersebut, maka selanjutnya mereka yang lulus berdasarkan hasil perangkingan, akan naik ke proses musyawarah desa untuk ditentukan siapa di antara beberapa kandidat yang tepat menjadi kepala desa wilayah tersebut.

“Sehubungan yang memenuhi syarat secara administratif itu ada 4 orang, maka diperlukan seleksi tambahan,” kata Poino saat diwawancarai Senin (04/08/2025).

Lebih lanjut Paino mengatakan bahwa berdasarkan yang diatur dalam UU terdapat syarat umum bagi calon kades adalah Warga Negara Indonesia, Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 2 kali masa jabatan.

Kemudian ada syarat khusus seperti  Pendidikan minimal tamat SMP atau sederajat, Usia minimal 25 tahun, Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa, Berbadan sehat.

Selain ada syarat umum , syarat khusus juga ada syarat hukum yang harus dipenuhi oleh calon kepala desa seperti tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara, tidak pernah dijatuhi pidana penjara 5 tahun atau lebih,  tidak sedang dicabut hak pilihnya.

“Peraturan-peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon kepala desa memiliki kualifikasi dan integritas yang baik untuk memimpin desa,” jelas Poino.

Untuk seleksi lanjut Paino akan dilakukan ujian tertulis untuk mengetahui kemampuan akademik para calon Kades, kemudian ada dilakukan penilaian administratif berdasarkan kriteria di atas yang telah ditetapkan dalam UU.

Langkah selanjutnya adalah tim sel akan memilih 3 calon peserta dengan nilai tertinggi  untuk kemudian dibawa ke musyawarah desa untuk dipilih dan ditetapkan sebagai kepala desa terpilih dan menggantikan kepala desa yang mengundurkan diri.

” Musyawarah desa untuk menentukan calon Kepala Desa antarwaktu, yang dipilih berdasarkan pemungutan suara yang diatur berdasarkan Undang undang,” tegas Paino.

Untuk diketahui masa jabatan kepala desa terpilih hanya sampai tahun 2027, meski demikian kepala desa yang terpilih bisa kembali ikut kompetisi pemilihan kepala desa masa bhakti berikutnya.

DPMD Kutai Kartanegara berkomitmen untuk memastikan proses seleksi calon Kepala Desa Antar Waktu (PAW) di Desa Manunggal Jaya berjalan transparan dan sesuai aturan. Poino, menekankan pentingnya memilih calon kepala desa yang berkualitas dan mampu membawa kemajuan bagi desa.

Dengan proses seleksi yang transparan dan sesuai aturan, diharapkan dapat terpilih calon kepala desa yang memiliki kemampuan dan pengalaman dalam memimpin desa, mampu membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat desa, memiliki integritas dan komitmen untuk menjalankan tugas dengan baik.

DPMD Kutai Kartanegara berharap proses seleksi ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan calon kepala desa yang berkualitas untuk Desa Manunggal Jaya. ADV/DPMD Kukar/ Sup

 


Bagikan

Related Posts