DPMD Kabupaten Kutai Kartanegara

DPMD Kukar Bantu Penyusunan Dokumen Etnografi untuk Pengakuan Masyarakat Hukum Adat

Bagikan

Kutai Kartanegara, Solidaritas – DPMD Kukar melakukan pendampingan penyusunan dokumen etnografi untuk pengakuan masyarakat hukum adat di Kabupaten Kutai Kartanegara. Ini adalah bagian dari proses identifikasi dan inventarisasi masyarakat hukum adat. Pendampingan ini dilakukan di 5 desa di Kecamatan Tabang, yaitu Desa Muara Tuboq, Muara Belinau, Muara Tiq, Muara Kebaq, dan Muara Salung.

Tujuan dari pendampingan ini adalah untuk membantu masyarakat hukum adat menyusun dokumen etnografi yang lengkap dan sesuai dengan ketentuan, sehingga mereka bisa diakui secara resmi oleh negara. Dokumen etnografi ini memuat data dan informasi tentang sejarah, sistem kekerabatan, hukum adat, pranata sosial, dan wilayah adat masyarakat hukum adat.

Kepala DPMD Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa penyusunan dokumen etnografi ini sangat penting untuk pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Dengan adanya dokumen ini, pemerintah daerah bisa melakukan penetapan pengakuan melalui keputusan kepala daerah.

Arianto mengatakan bahwa dasar hukum tentang penyusunan dokumen etnografi untuk pengakuan masyarakat adat adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa kemudian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dipertegas dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Dengan dasar Undang undang tersebut lanjut Arianto pemerintah akan memberi pengakuan keberadaan desa adat sebagai bagian dari sistem pemerintahan di tingkat lokal, kemudian memberikan Memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam pengakuan masyarakat hukum adat sesuai dengan kewenangan masing-masing.

“Sehingga melalui peraturan menteri akan di beri Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat secara teknis mengatur tahapan identifikasi, verifikasi, dan validasi masyarakat hukum adat.,” Kata Arianto.

Dokumen etnografi sendiri memuat data dan informasi mengenai sejarah, sistem kekerabatan, hukum adat, pranata sosial, serta wilayah adat yang menjadi bagian dari identitas masyarakat hukum adat.

Arianto mengatakan penyusunan dokumen ini juga menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam melakukan penetapan pengakuan melalui keputusan kepala daerah.

“Jadi berkaitan dengan data atau gambaran aktivitas masyarakat hukum adat, saat ini kami sedang melakukan penggalian informasi lebih lanjut. Asumsinya, beberapa komunitas atau kelompok masyarakat hukum adat berada di wilayah Kecamatan Tabang,” jelas Arianto

Melalui data yang dihimpun pihak pemerintah daerah yang didapatkan melalui warga setempat, hal ini akan menjadi dasar untuk menilai kelayakan warga setempat untuk bisa diakui secara hukum sebagai masyarakat hukum adat.

Lebih lanjut Arianto mengatakan bahwa ada 3 regulasi yang menjadi landasan hukum bagi proses pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Indonesia yaitu menghimpun data dan informasi tentang masyarakat hukum adat,menilai kelayakan warga setempat untuk diakui secara hukum sebagai masyarakat hukum adat dan membentuk kelompok masyarakat hukum adat yang secara resmi diakui oleh negara.

Arianto menjelaskan bahwa jika dokumen etnografi lengkap dan sesuai dengan ketentuan, maka akan memungkinkan dibentuknya kelompok masyarakat hukum adat yang secara resmi diakui oleh negara.

Arianto juga menambahkan bahwa kegiatan sosialisasi yang dilakukan mencakup  pemahaman terhadap isi dokumen etnografi, cara pengumpulan data dan aspek teknis penyusunannya.

Dengan adanya data yang tepat dan dokumen yang relevan, wilayah tersebut bisa ditetapkan sebagai wilayah Masyarakat Hukum Adat.

Arianto menekankan bahwa ini adalah bentuk penghormatan terhadap keberagaman dan kekayaan budaya lokal yang dimiliki Kutai Kartanegara, dan penilaian ini dilakukan dari berbagai sisi dan potensi. ADV/DPMDKukar/IL


Bagikan

Related Posts