Samarinda, Solidaritas – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur berhasil menangkap 4 orang warga negara malaysia di Bandar Udara Internasional Sepinggan Balikpapan karena membawa barang terlarang narkoba jenis sabu sabu seberat 4.5 kilogram.
Salah seorang pelaku mengaku nekad datang ke Indonesia dengan membawa narkoba karena tergiur bayaran yang besar untuk biaya operasi jantung dinegaranya.
M Hafizul dan M Tasli warga Trengganu Malaysia, terpaksa menumpahkan sabu sabu yang dibawanya dari negeri jiran malaysia ke blender yang disiapkan petugas BNN Kaltim pada kamis /10/7/2025) siang untuk dimusnahkan .
Bahkan keduanya terlihat enjoy saat menumpahkan bubuk kristal berwarna putih itu kedalam blender berwarna hijau milik BNNP Kaltim saat pemusnahan barang bukti narkoba di kantor BNN Kaltim .
Kedua pelaku tertawa dan tidak menyangka narkoba yang mereka bawa dimusnahkan dengan cara dibuat jus
Sebanyak 4,5 kilogram sabu sabu dibawa keduanya dari bandara internasional kuala lumpur Malaysia pada 21 juni 2025 lalu dan kemudian ditangkap oleh petugas BNN Kaltim di Bandara Sepinggan Balikpapan pada pukul 15.00 wita.
Dari tangan keduanya petugas menemukan 5 bungkus sabu sabu yang disimpankan ditubuh keduanya .
Hafizul, salah seorang pelaku, mengaku bahwa ini adalah pertama kalinya ia masuk ke Indonesia. Ia tergiur oleh bayaran besar dari seseorang yang baru dikenalnya untuk mengantarkan barang haram tersebut ke Indonesia. Bersama rekannya dari Trengganu, mereka berangkat menggunakan maskapai Air Asia menuju ke Indonesia
“Kenal seseorang di Malaysia kemudian ditawari pekerjaan untuk mengantar barang ke Indonesia dengan bayaran 8000 sampai 10000 ringgit, karena memang butuh uang untuk kasih baik jantung maka tawaran itu diterima,” kata Hafizul yang sehari hari mengaku sebagai pedagang di kota Tengganu Malaysia.
Kepala BNNP Kaltim, Brigjen Pol Rudi Hartono, menyatakan bahwa penangkapan 2 warga Malaysia di Bandara Sepinggan Balikpapan membawa total penangkapan warga negara Malaysia menjadi 4 orang. Sebelumnya, petugas BNN RI telah menangkap 2 pelaku lainnya di bandara yang sama. Rudi Hartono memastikan bahwa BNNP Kaltim akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Timur.
Selain menangkap 4 warga malaysia di Bandara internasional Sepinggan Balikpapan/ BNNP Kaltim juga berhasil mengagalkan pengiriman 2 kilogram sabu sabu yang dibawa 4 orang warga Aceh, untuk mengelabui petugas barang haram ini diletakan di kelamin masing masing pelaku.
BNNP Kaltim juga berhasil menangkap 2 wanita asal Kalimantan Utara yang juga membawa sabu sabu yang disembunyikan ditubuh mereka .
BNNP Kaltim mencatat adanya peningkatan jumlah kurir perempuan dalam jaringan narkoba, dengan perkiraan sekitar 10-12% kurir narkoba yang diamankan saat ini adalah perempuan. Banyak dari mereka terlibat karena faktor ekonomi, bahkan ada yang terlilit pinjaman online.
Kepala BNNP Kaltim, Brigjen Pol Rudi Hartano, menyatakan bahwa pihaknya akan meningkatkan pengawasan di bandara untuk mencegah masuknya narkoba melalui sarana penerbangan. BNNP Kaltim akan bekerja sama dengan Bea Cukai dan pihak bandara untuk memaksimalkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Timur.
Dengan kerja sama ini, diharapkan dapat mengurangi jumlah narkoba yang masuk ke wilayah Kalimantan Timur melalui bandara. BNNP Kaltim juga akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Timur
“Fenomena banyaknya kurir Malaysia yang masuk ke Indonesia melalui bandara di Kalimantan Timur, seperti Bandara Samarinda dan Balikpapan, menjadi perhatian serius. Pihaknya berencana bergabung dengan Bea Cukai, Polres, dan Polda untuk meningkatkan deteksi dan pengawasan terhadap peredaran narkoba di wilayah tersebut,” kata Rudi Hartono.
Dalam beberapa bulan terakhir, BNNP Kaltim telah mengidentifikasi beberapa zona merah narkoba di Kalimantan Timur, termasuk Bandara Sepinggan Balikpapan yang menjadi titik rawan penyelundupan narkotika melalui jalur udara. Dalam enam bulan terakhir, sudah ada 16 kasus penyelundupan narkotika yang terdeteksi melalui jalur udara ¹.
Kerja sama antara BNNP Kaltim, Bea Cukai, dan aparat kepolisian setempat diharapkan dapat mengurangi jumlah narkoba yang masuk ke wilayah Kalimantan Timur melalui bandara.
Sementara itu Munir dari Angkasa Pura Balikpapan mengakui bahwa petugasnya belum terlatih untuk mendeteksi adanya narkoba di bandara. Petugas bandara lebih fokus pada keamanan dan keselamatan penerbangan, seperti mendeteksi benda-benda yang dapat membahayakan penerbangan. Oleh karena itu, deteksi narkoba lebih banyak dilakukan oleh petugas Bea Cukai dan BNN
“keselamatan penerbangan menjadi prioritas utama, dan peralatan yang dapat membahayakan penerbangan seperti sabotase atau pengancaman menjadi fokus utama,” kata Munir.
Kini para pelaku yang membawa narkoba, meskipun berstatus warga negara asing, terancam melanggar Pasal 120 (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Red