Kutai Kartanegara, Solidaritas- Arsip memainkan peran penting dalam menopang kualitas layanan publik dan pengambilan keputusan yang tepat. Dengan mengelola arsip dengan baik, lembaga dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan integritas kelembagaan.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendorong pentingnya menjadikan arsip sebagai alat akuntabilitas dan sarana menjaga memori kolektif tata kelola desa.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, menyebutkan bahwa arsip seharusnya tidak dipandang sebagai beban birokrasi, melainkan sebagai pilar penting yang menopang kualitas layanan publik dan pengambilan keputusan yang tepat.
“Arsip bukan hanya kumpulan kertas usang. Di dalamnya tersimpan rekam jejak kebijakan, data pelayanan, dan sejarah perjalanan lembaga. Jika dikelola dengan benar, ia bisa menjadi panduan sekaligus pengingat arah pembangunan,” kata Arianto, Kamis (26/6/2025).
Arianto mengatakan bahwa pentingnya arsip dalam pengelolaan desa adalah sebagai alat akuntabilitas dan sarana menjaga memori kolektif tata kelola desa,
– Arsip juga menjadi panduan dan pengingat arah pembangunan, serta dokumen seperti RPJMDes, musyawarah warga, dan berita acara bantuan pemerintah memiliki nilai penting bagi keberlanjutan program dan evaluasi publik.
“Dalam konteks desa dan kelurahan, dokumen seperti RPJMDes, musyawarah warga, hingga berita acara bantuan pemerintah menyimpan nilai penting bagi keberlanjutan program dan evaluasi publik. Oleh sebab itu, sistem pengarsipan harus diperkuat,Jelas Arianto.
DPMD Kukar, lanjutnya, tengah melakukan penguatan pengelolaan arsip secara internal dengan pendekatan berbasis regulasi yang telah ditetapkan, termasuk mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
“Setiap dokumen harus bisa dilacak, diverifikasi, dan bila perlu dijadikan rujukan hukum. Itulah sebabnya tertib arsip penting untuk menjamin transparansi dan tanggung jawab lembaga,” ujarnya.
Arianto juga mendorong desa-desa di Kukar untuk mulai membangun sistem dokumentasi yang lebih baik, dengan dukungan teknologi dan pelatihan. Ia menyebut bahwa arsip desa sering kali luput dari perhatian, padahal sangat dibutuhkan dalam akuntabilitas publik dan keberlanjutan kebijakan.
“Jangan sampai ketika ada audit atau gugatan, kita tidak bisa menunjukkan dokumen karena pengarsipannya berantakan. Ini menyangkut integritas kelembagaan,” tegasnya.
Manfaat pengelolaan arsip yang baik lanjut Arianto adalah meningkatkan transparansi dan tanggung jawab lembaga, menjamin integritas kelembagaan, mendukung akuntabilitas publik dan keberlanjutan kebijakan.
Melalui pendekatan ini, DPMD berharap arsip bukan lagi dianggap sebagai tugas tambahan, melainkan bagian integral dari budaya kerja yang transparan, sistematis, dan berorientasi pada pelayanan publik yang lebih bermutu.
“Kami ingin bangun kesadaran bahwa arsip adalah investasi informasi. Ia menyimpan memori institusi yang tidak boleh hilang begitu saja,” tutupnya.
DPMD Kukar berharap arsip bukan lagi dianggap sebagai tugas tambahan, melainkan bagian integral dari budaya kerja yang transparan, sistematis, dan berorientasi pada pelayanan publik yang lebih bermutu. ADV/DPMDKukar/IN