Kutai Kartanegara,Solidaritas – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara melalui Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa, menggelar kegiatan pendampingan verifikasi dan validasi dokumen kelembagaan Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) menjelang batas waktu registrasi kelembagaan Posyandu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 30 Juni 2025.
Keberadaan Posyandu sangat penting dalam melakukan upaya promotif preventif dan melaksanakan pemberdayaan masyarakat. Oleh karena itu, perlu digaungkan kembali pelaksanaan dan pembinaannya menjadi tanggung jawab bersama lintas sektor di setiap jenjang.
Dari itu menjelang batas waktu registrasi kelembagaan Posyandu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 30 Juni 2025, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara melalui Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa, Menggelar kegiatan pendampingan verifikasi dan validasi dokumen kelembagaan Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari 25-26 Juni 2025, dihadiri berbagai perwakilan pengurus Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dari kecamatan yang ada di Kukar.
Saat ditemui awak media Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar mengatakan bahwa sesuai Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 terkait penataan kelembagaan Posyandu yang harus terdaftar resmi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Hari ini kita memverifikasi seluruh legalitas Posyandu 6 SPM, karena pada tanggal 30 nanti kami akan melakukan registrasi kelembagaan, pengurus, dan kader Posyandu se-Kukar ke Kemendagri,” kata Elvandar.
Tujuan utama dari Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu adalah untuk memastikan Posyandu menjadi bagian integral dari sistem pelayanan dasar yang terstandarisasi.
Dengan demikian, pelayanan kepada masyarakat bisa lebih efektif dan efisien seperti meningkatkan efektivitas pelayananseperti memberikan pelayanan kesehatan dasar, pendidikan, dan sosial yang lebih berkualitas dan terjangkau bagi masyarakat, terutama di daerah terpencil.
Posyandu harus menjalankan enam bidang SPM seperti di bidang kesehatan seperti mengelola layanan kesehatan dasar dan memberikan informasi kesehatan dan gizi, menyelenggarakan pendidikan anak usia dini dan meningkatkan keterampilan masyarakat.
“Posyandu juga diharapkan terlibat dalam pembangunan infrastruktur dasar, mendukung pembangunan rumah layak huni, mendorong lingkungan yang aman, Menjalin kerjasama sosial dan mendukung kegiatan pemberdayaan komunitas,” jelasnya.
Pada kesempatan itu Asmi menjelaskan bahwa DPMD Kukar perlu memastikan seluruh dokumen legalitas, struktur pengurus, dan kader Posyandu diverifikasi dengan benar untuk mendukung implementasi Permendagri ini.
Dibidang pemberdayaan masyarakat, Posyandu diharapkan berfungsi sebagai wadah yang menghubungkan masyarakat dengan program pemerintah, sehingga pemberdayaan masyarakat dapat berjalan efektif.
Dengan implementasi Permendagri Nomor 13 Tahun 2024, Posyandu dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa.
Regulasi ini bertujuan untuk memastikan Posyandu menjadi bagian dari sistem pelayanan dasar yang terstandarisasi, khususnya dalam menjalankan enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM), seperti kesehatan, pendidikan, hingga perlindungan sosial.
“Jadi berdasarkan regulasi baru tersebut, seluruh Posyandu diarahkan untuk menjalankan fungsi layanan di enam bidang SPM, khususnya layanan kesehatan yang telah menjadi domain utama para kader di lapangan saat ini,” ungkap Elvandar
Elvandar juga mengatakan jenis Posyandu yang paling dominan saat ini adalah Posyandu Balita, yang tercatat mencapai 816 unit di seluruh Kukar.
“Kami arahkan transformasi Posyandu yang eksisting menjadi Posyandu 6 SPM sesuai data. Namun, nantinya masing-masing bidang akan memiliki kader tersendiri dan tidak bisa merangkap jabatan di bidang lain,” jelasnya. ADV/DPMD Kukar/IL










