Samarinda,Solidaritas – Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Samarinda menegaskan bahwa pemanduan di alur sungai Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), yang sudah berjalan dua tahun tersebut ilegal.
Hal ini diungkapkan oleh Kabid Lalu Lintas Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhanan KSOP Kelas 1 Samarinda, Capt. Rona Wira.
“Kegiatan di Muara Muntai itu tidak memiliki legalitas, dan tidak ada laporan ke kami (KSOP). Jadi, kami pastikan kapal-kapal yang melakukan asist tug, tidak ada izin,” katanya Selasa (24/6/2025) hari ini.
Disinggung soal aturan pemanduan dan asist tug tersebut telah diatur dalam Kementerian Perhubungan PM No.93 Tahun 2014 tentang sarana bantu, dan prasarana Pemanduan.
“Semua ada diatur dalam PM 93, itu standarnya,” jelasnya.
Ia pun mempersilahkan jika memang ada perusahaan yang ingin mengajukan terkait dengan pemanduan dan tunda di alur sungai Muara Muntai tersebut.
“Kalau ada yang mau mengajukan ya silahkan saja, artinya disini kami hanya memberikan rekomendasi, dan pusat yang menentukan. Untuk yang sudah mengajukan saya juga belum monitor dari mana saja,” ujarnya.
Saat ini diketahui ada dua perusahaan telah mengajukan pemanduan di Muara Muntai, yaitu PT Herlin Nusantara Jaya dan PT Pelindo Indonesia (Persero) Regional 4 Samarinda.
“PT Pelindo telah menyiapkan SDM dan sarana pemanduan, sedangkan PT Herlin Nusantara Jaya masih menunggu persetujuan dari DPC INSA,” tegasnya.
Ditanya soal rencana Pemerintah Daerah (Pemda) Kukar, yang akan mengundang PT Pelindo dan KSOP terkait permasalahan pemanduan dan Penundaan tersebut, tentu pihaknya menyambut baik.
“Yang jelas kalau memang nantinya ada pertemuan itu, tentu dari kami (KSOP) akan menegaskan soal regulator, artinya kami akan berbicara soal aturan,” tegas Rona.
Ia pun memastikan untuk jalur pemanduan tersebut dimulai dari Pelabuhan Samarinda hingga perairan Muara Muntai.
“Kalau terkait batas-batas wilayah itu tidak ada, itu sesuai dengan surat pelimpahan kementerian,” tutupnya. Red









