Kutai Kartanegara, Solidaritas – Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip (P2A) Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kukar melaksanakan tahapan penilaian arsip usul musnah sebagai bagian dari upaya penyusutan arsip di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kukar.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, H. Dafip Haryanto, S.Sos,di Ruang Aji Imbut, Lantai 3 Sekretariat Daerah, Rabu ( 18 Juni 2025).
Lebih Lanjut Dafip mengatakan bahwa Ada tiga bagian yang akan melaksanakan proses pemusnahan arsip, yaitu: Bagian Umum, Bagian Kesejahteraan Rakyat, dan Bagian Organisasi dan Tata Laksana, dengan jumlah arsip yang akan dinilai mencapai lebih dari 11.000 berkas.
Pemusnahan arsip adalah kegiatan menghilangkan arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna, baik nilai guna primer maupun sekunder, setelah melewati jangka waktu retensi yang ditentukan dan tidak ada peraturan yang melarang.
“Pemusnahan arsip dilakukan untuk menjaga efisiensi pengelolaan arsip, mengurangi beban penyimpanan, dan mencegah penyalahgunaan informasi,” kata Dafip .
Sementara itu, Varia Fadillah didampingi oleh Siti Noergaimah selaku Arsiparis Ahli Muda dari LKD Kukar, menjelaskan bahwa proses pemusnahan arsip mengacu pada ketentuan dan regulasi resmi, yaitu Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Daerah Kukar Nomor 02 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola arsip yang tertib, akuntabel, dan sesuai regulasi. Sejauh ini, pemerintah kabupaten telah melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip di empat perangkat daerah. ADV/Diskominfo Kukar/IL









