Kab. Kutai Kartanegara

LKD Kukar Laksanakan Penilaian Arsip Usul Musnah dari 12 Bagian Sekretariat Daerah

Bagikan

Kutai Kartanegara, Solidaritas – Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip (P2A) Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kukar melaksanakan tahapan penilaian arsip usul musnah sebagai bagian dari upaya penyusutan arsip di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kukar.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, H. Dafip Haryanto, S.Sos,di Ruang Aji Imbut, Lantai 3 Sekretariat Daerah, Rabu ( 18 Juni 2025).

Lebih Lanjut Dafip mengatakan bahwa Ada tiga bagian yang akan melaksanakan proses pemusnahan arsip, yaitu: Bagian Umum, Bagian Kesejahteraan Rakyat, dan Bagian Organisasi dan Tata Laksana, dengan jumlah arsip yang akan dinilai mencapai lebih dari 11.000 berkas.

Pemusnahan arsip adalah kegiatan menghilangkan arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna, baik nilai guna primer maupun sekunder, setelah melewati jangka waktu retensi yang ditentukan dan tidak ada peraturan yang melarang.

Pemusnahan arsip dilakukan untuk menjaga efisiensi pengelolaan arsip, mengurangi beban penyimpanan, dan mencegah penyalahgunaan informasi,” kata Dafip .

Sementara itu, Varia Fadillah  didampingi oleh Siti Noergaimah selaku Arsiparis Ahli Muda dari LKD Kukar, menjelaskan bahwa proses pemusnahan arsip mengacu pada ketentuan dan regulasi resmi, yaitu  Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Daerah Kukar Nomor 02 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan.

Lebih lanjut Varia Fadillah mengatakan pentingnya pemusnahan arsip  yaitu Mengurangi volume arsip yang tidak perlu, sehingga mempermudah pengelolaan, selain itu pemusnahan arsip juga dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan informasi yang terdapat dalam arsip.
“Yang utama adalah penghematan karena bisa mengurangi biaya penyimpanan arsip yang sudah tidak digunakan dan memastikan pengelolaan arsip sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Varia.
Pemusnahan arsip merupakan bagian penting dari pengelolaan arsip yang baik dan harus dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai prosedur

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola arsip yang tertib, akuntabel, dan sesuai regulasi. Sejauh ini, pemerintah kabupaten telah melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip di empat perangkat daerah. ADV/Diskominfo Kukar/IL


Bagikan

Related Posts