Kriminal

Empat Pelaku Pencurian dan Pembakaran Ditangkap

Bagikan

Kutai Kartanegara, Solidaritas- Polisi telah menangkap empat pelaku pencurian dan pembakaran di Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara. Mereka adalah RU, AZ, MA, dan FR, yang ditangkap di lokasi berbeda. Salah satu pelaku, FR, ditangkap di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, setelah sebelumnya kabur ke sana.

“Ke empat pelaku kami tangkap dilokasi yang berbeda. Satu di Kota Bangun, dua di Muara Kaman, dan terakhir di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel),” kata Kapolres Kukar AKBP Dodi Surya Putra, didampingi Kapolsek Kota Bangun AKP Ribut pada awak media, Senin (16/6/2025) siang.

Para pelaku lanjut AKP Ribut ditangkap ditempat berbeda, Awalnya petugas berhasil menangkap RU di sebuah kosan di Kota Bangun pada 5 Juni 2025, kemudian berdasarkan informasi dari RU polisi kemudian menangkap AZ dan MA di Desa Rantau Hempang, Muara Kaman.

Sementara itu, FR dikabarkan kabur ke Wajo, Sulsel. Selanjutnya berdasarkan informasi itu Kanit Reskrim Polsek Kota Bangun IPDA Agus Sunaryo bersama dua personel bergerak ke Wajo untuk melakukan pengejaran.

“Pelaku ke empat ini kami amankan di Wajo, dirumah orang tuanya pada Kamis, 12 Juni 2025 lalu. Dan waktu kami mau amankan, pelaku sempat berusaha kabur lewat jendela,” jelas Ribut.

Sebelumnya kasus pencurian dan pembakaran terjadi pada 15 Mei 2025 di sebuah toko sembako di Jalan H.M Aini, RT 11, Desa Kota Bangun Ulu. Setelah melakukan pencurian, para pelaku membakar toko untuk menghilangkan jejak. Namun, rekaman CCTV tidak sepenuhnya hancur dan menjadi kunci pengungkapan kasus ini.

“Ternyata CCTV di toko tersebut tidak habis terbakar. Sehingga anak dari pemilik toko langsung mengecek rekaman CCTV dan mengetahui kebakaran tersebut sengaja dibakar. Bahkan pemilik toko mengenali salah satu pelakunya, karena pernah bekerja di toko selama satu hari,” ungkap Kapolsek.

Dari rekaman CCTV itulah, polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus ini. Bahkan terungkap juga kalau empat pelaku ini juga yang membakar dua toko yang mereka curi, pada bulan September dan Oktober 2024.

“Jadi itu modus yang dilakukan komplotan ini. Mereka mencuri dulu isi di dalam toko, kemudian membakar toko tersebut. Bahkan mereka juga pura-pura membantu memadamkan saat kebakaran, agar tidak dicurigai,” lanjut Ribut.

Yang menarik kasus ini ternyata salah satu pelaku adalah anak Kepala Desa di Muara Kaman yang juga bekerja sebagai sekuriti di perusahaan perkebunan kelapa sawit
akibat perbuatanya para pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP jo Pasal 187 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara. Red


Bagikan

Related Posts