Kab. Kutai Kartanegara

Pemkab Kukar Targetkan Peningkatan Nilai SPIP Tahun Ini

Bagikan

Kutai Kartanegara,Solidaritas – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menargetkan peningkatan nilai Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) tahun ini. Target ini dinilai ambisius namun realistis, mengingat nilai SPIP tahun lalu belum mencapai angka tiga.

SPIP  sebagai bagian dari upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan. Untuk mencapai tujuan ini, Pemkab Kukar bekerja sama dengan BPKP Provinsi Kalimantan Timur untuk melakukan pendampingan intensif terhadap pengisian kertas kerja SPIP oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kukar.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kukar, Ahyani Fadianur Diani, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama erat antara Pemkab Kukar dan BPKP Provinsi Kaltim. Dengan kerja sama ini, diharapkan Pemkab Kukar dapat meningkatkan kualitas SPIP dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

“Ada sekitar 21 kertas kerja yang harus diisi oleh masing-masing OPD. Proses ini cukup kompleks dan memerlukan pemahaman serta ketelitian tinggi, karena berkaitan langsung dengan pengukuran efektivitas pengendalian internal,” Kata Ahyani, Jumat (30/5/2025).

Dalam pelaksanaannya  pendampingan  peserta dibagi dalam tiga kelompok besar yang akan menjalani kegiatan dari Kamis hingga Sabtu. Hal ini dilakukan mengingat banyaknya peserta yang terlibat, yakni sebanyak sekitar 56 OPD, termasuk kecamatan dan kelurahan. Hari pertama dikhususkan untuk OPD yang berada di bawah koordinasi Asisten I.

Ahyani, menekankan bahwa peningkatan nilai SPIP tidak hanya sebatas pencapaian angka, tetapi juga mencerminkan kesiapan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menerapkan manajemen risiko yang efektif. Dengan sistem yang bagus, potensi risiko dapat diidentifikasi sejak awal, baik dalam perencanaan anggaran, pelaksanaan keuangan, hingga program kerja.

Untuk memastikan kelancaran pengisian form SPIP, satu OPD diwajibkan mengirim minimal tiga hingga lima orang perwakilan. Tujuannya adalah agar proses pengisian dapat dilakukan secara tim dan tidak membebani satu individu saja. Dengan demikian, pembagian tugas dapat dilakukan secara proporsional ketika mereka kembali ke OPD.

Penguatan SPIP di Pemkab Kukar bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan pemerintahan,  diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Ahyani menekankan peran penting para peserta sebagai asesor internal yang akan bertanggung jawab atas kelengkapan dan akurasi data SPIP di OPD masing-masing. Dengan pendampingan ini, diharapkan pemahaman peserta dapat meningkat dan hasil akhirnya dapat memperkuat sistem dan budaya pengendalian internal di setiap OPD.

“Proses pendampingan SPIP tidak hanya menjadi formalitas, tetapi dapat benar-benar meningkatkan level kematangan SPIP di Kutai Kartanegara. Dengan sinergi dari semua pihak, diharapkan Kukar dapat menjadi salah satu daerah dengan pengelolaan SPIP terbaik di Kalimantan Timur,” jelas Ahyani.

Dengan kerja sama dan sinergi yang baik, diharapkan Pemkab Kukar dapat meningkatkan kualitas pengelolaan SPIP dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Hal ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Red


Bagikan

Related Posts