Kutai Kartanegara,Solidaritas– Rapat evaluasi Strategi Penataan dalam Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan (Strata Daya) menjadi momentum penting bagi pemerintah desa dan lembaga kemasyarakatan untuk memperkuat legalitas hukum dan meningkatkan kinerja. Dengan melibatkan perangkat pemerintah desa, gugus tugas, dan tenaga ahli, diharapkan dapat tercipta sinergi dan kolaborasi yang efektif dalam mencapai tujuan pembangunan desa.
Rapat evaluasi Strata Daya merupakan tahapan akhir dari upaya Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kukar dalam menata dan memberdayakan lembaga-lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan di wilayah Kukar.
Kegiatan ini dihadiri oleh para kepala desa, lurah, dan beberapa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kukar, yang berlangsung sejak pagi hari di Hotel Grand Elty Singgasana, Tenggarong. Dengan demikian, diharapkan hasil evaluasi dapat menjadi acuan untuk meningkatkan kualitas pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan di Kukar.
Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Masyarakat dan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar dalam sambutannya, mengatakan Strata Daya merupakan strategi komprehensif yang telah dirancang dan dijalankan untuk menyelesaikan berbagai persoalan mendasar terkait keberadaan dan legalitas lembaga kemasyarakatan yang selama ini menjadi kendala dalam upaya pembinaan masyarakat desa dan kelurahan.
Elvandar menekankan bahwa keberhasilan pemerintah desa dan lembaga kemasyarakatan merupakan cerminan dari kinerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD). Oleh karena itu, perlu dilakukan pembenahan dan peningkatan kapasitas untuk mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan. Bupati juga memberikan penegasan pentingnya peran aktif dalam mengurus dan menyelesaikan permasalahan desa.
“Hari ini adalah evaluasi hasil Strata Daya, yang merupakan tahapan akhir dari rangkaian kegiatan penataan lembaga kemasyarakatan di Kukar,” kata Elvandar
Strata Daya menjadi perhatian khusus dari Kepala DPMD Kukar, Arianto, karena permasalahan terkait legalitas lembaga kemasyarakatan di tingkat desa dan kelurahan masih belum terselesaikan. Meskipun telah berganti-ganti pimpinan daerah dan negara, persoalan ini masih belum tuntas di Kukar.
Dilema yang dihadapi adalah komitmen bersama dan satu pandangan terhadap legalitas lembaga kemasyarakatan, yang mengacu pada Permen 18 tahun 2018 dan Perbup 38 tahun 2022. Dengan demikian, perlu dilakukan upaya serius untuk menyelesaikan permasalahan ini dan meningkatkan kepastian hukum bagi lembaga kemasyarakatan di Kukar.
Ia menjelaskan bahwa selama ini, beberapa lembaga kemasyarakatan di Desa maupun Kelurahan masih beroperasi tanpa kejelasan legalitas, struktur organisasi yang tidak seragam, serta mekanisme kerja yang belum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kondisi tersebut menyulitkan proses pembinaan dan penguatan peran kelembagaan di tingkat desa dan kelurahan.
“STRATA DAYA hadir sebagai solusi yang dirancang secara bertahap. Mulai dari pemetaan dan verifikasi eksistensi lembaga kemasyarakatan, penyusunan regulasi turunan yang sesuai dengan konteks lokal, hingga pembinaan dan pendampingan untuk proses legalisasi dan revitalisasi peran lembaga tersebut,” jelasnya.
Secara hukum lanjut Elvandar, keberadaan lembaga kemasyarakatan desa telah diatur dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang kemudian diturunkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa
Dalam Evaluasi yang dilakukan saat ini lanjut Evandar ada 8 desa/kelurahan yang menjadi lokus pertama pelaksanaan Strata Daya. Desa-desa tersebut dipilih untuk mewakili masing-masing zona wilayah di Kukar, yaitu zona kecamatan ulu tengah dan pesisir.
Berikut adalah daftar desa/kelurahan yang menjadi lokus:
– Kelurahan Timbau (Kecamatan Tenggarong)
– Kelurahan Muara Jawa Tengah (Kecamatan Muara Jawa)
– Desa Liang Ulu
– Desa Kota Bangun 2
– Desa Rapak Lambur
– Desa Gas Alam
– Desa Mekarti
– Desa Prangat Selatan
“Melalui Strata Daya, Pemkab Kukar akan melakukan penyesuaian menyeluruh terhadap regulasi, melakukan sosialisasi secara masif, dan memberikan pendampingan teknis kepada pemerintah desa dan kelurahan agar mereka benar-benar memahami struktur, fungsi, dan prosedur pembentukan lembaga kemasyarakatan yang sesuai dengan aturan,” tambahnya
DPMD Kukar akan mamastikan Strata daya berjalan optimal DPMD Kukar berkomitmen untuk terus mengawal proses legalisasi dan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan di desa-desa nantinya.
“Ada 237 desa di Kukar menerapkan strategi ini, hal ini demi memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa dan kelurahan secara berkelanjutan,” tutupnya. ADV/DPMDKukar/IL