Kutai Kartanegara,Solidaritas – Guna mendukung tertib arsip, maka perlu dilakukan pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna lagi. Pemusnahan arsip ini bertujuan untuk mengurangi penumpukan arsip, meningkatkan efisiensi, dan menjaga keamanan informasi. Dengan demikian, pengelolaan arsip dapat menjadi lebih efektif dan teratur.
Kegiatan pemusnahan arsip dapat mendorong budaya tertib arsip di lingkungan Pemerintahan Daerah. Pengelolaan arsip yang baik dan benar sangat penting untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemerintahan. Dengan demikian, diharapkan Pemerintahan Daerah dapat menjadi lebih transparan, akuntabel, dan efektif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pemusnahan arsip berlangsung di ruang rapat Lantai 3 Kantor Diskominfo Kukar.
Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kukar, Solihin, berharap kegiatan pemusnahan arsip dapat mendorong budaya tertib arsip di lingkungan Pemerintahan Daerah. Pengelolaan arsip yang baik dan benar sangat penting untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemerintahan.
“Perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara diharapkan dapat terus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam pengelolaan arsip secara profesional dan berkelanjutan. Dengan demikian, pengelolaan arsip dapat menjadi lebih efektif, efisien, dan transparan, serta mendukung tercapainya tujuan pemerintahan yang baik,” kata Solihin kepada media dikantornya Selasa, 27 Mei 2025 .
Sementara itu Varia Fadillah Kepala Bidang P2A Kepala Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kukar menjelaskan bahwa pemusnahan arsip merupakan implementasi manajemen kearsipan yang tertib dan sesuai ketentuan. Pemusnahan arsip dilakukan terhadap dokumen yang tidak memiliki nilai guna lagi, baik secara administratif, hukum, maupun informasi, serta telah melewati masa retensi yang ditentukan.
Pemusnahan arsip dilakukan terhadap dokumen yang dinyatakan tidak memiliki nilai guna, baik dari segi administratif, hukum, maupun informasi, serta telah melewati masa retensi yang ditentukan dalam Jadwal Retensi Arsip (JRA),” jelasnya.
Tujuan pemusnahan arsip adalah untuk mengurangi penumpukan arsip, menyederhanakan sistem penyimpanan, dan menjaga efisiensi serta efektivitas pelayanan pemerintahan. Dengan demikian, diharapkan pengelolaan arsip dapat menjadi lebih efektif dan efisien.
Proses pemusnahan arsip harus mengikuti Peraturan Kepala ANRI guna penyeragaman, termasuk dalam penyusunan SK Tim Penilai Arsip Usul Musnah. Diskominfo diminta segera menyusun tim tersebut dan menyerahkan daftar arsip inaktif dengan retensi minimal 10 tahun ke Depo Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) untuk dikelola lebih lanjut oleh Diarpus Kukar. ADV/Diskominfo Kukar/Sup