Kutai Kartanegara,Solidaritas –Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan pentingnya mempertahankan identitas wilayah dan eksistensi administratif desa dalam proses penataan Ibu Kota Nusantara (IKN). Kepala DPMD Kukar, Arianto, mengatakan bahwa beberapa desa di Kukar memiliki sebagian wilayah yang masuk ke dalam kawasan IKN, namun tidak dihuni secara tetap oleh penduduk.
Kepala DPMD Kukar, Arianto menekankan bahwa nama dan status administratif desa tidak boleh diabaikan, meskipun wilayah fisik desa masuk dalam kawasan IKN. “Kami menyampaikan kepada Otorita IKN bahwa apa bila wilayah fisik desa kami masuk dalam kawasan IKN namun tidak memiliki pemukiman, maka nama dan status administratif desa itu kami harap tetap berada dalam kewenangan Kabupaten Kutai Kartanegara,” kata Arianto Kepala DPMD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Arianto, menghadiri rapat koordinasi strategis yang diselenggarakan oleh Otorita IKN di Hotel Blue Sky Balikpapan, pada Rabu (28/5/2025) lalu.
Lebih lanjut Arianto mengatakan bahwa rapat ini secara khusus membahas penataan administrasi wilayah Desa dan Kelurahan yang terdampak langsung oleh delineasi wilayah IKN. Sebagai persiapan menuju pemindahan pusat pemerintahan nasional ke Kalimantan Timur pada tahun 2028.
Dua desa seperi Desa Loh Sumber dan Loh Sumber Ilir lanjut Arianto, dua desa ini sebagian wilayah masuk dalam zona IKN, namun area tersebut adalah kawasan hutan atau lahan kosong tanpa pemukiman.
Jika desa-desa tersebut dihapus dari sistem administrasi Kukar, maka dikhawatirkan akan memicu dampak negatif bagi pelayanan publik, distribusi anggaran, hingga kehilangan hak-hak pembangunan.
Selain itu, Arianto juga menyebut terdapat desa-desa lain yang mengalami kondisi serupa, yakni Loa Duri Ulu, Batuah, Jonggon Desa, dan Sungai Payang.
“Wilayah tidak berpenghuni dari desa-desa tersebut memang akan masuk dalam tata kelola Otorita IKN, namun Pemkab Kukar menegaskan bahwa desa induknya tetap harus tercatat sebagai bagian dari struktur Pemerintahan Kabupaten Kutai Kartanegara,” jelasnya.
Arianto berharap agar dalam setiap keputusan yang diambil, pemerintah pusat, termasuk Otorita IKN, dapat mempertimbangkan aspirasi serta perlindungan atas hak-hak wilayah yang telah eksis lebih dahulu. “Kami tidak menolak pembangunan IKN, justru kami mendukung penuh. Tapi proses ini harus menghormati kedaulatan wilayah desa, menjaga integritas struktur pemerintahan, serta tidak menghilangkan identitas masyarakat Kukar,”
Selain itu DPMD Kukar menegaskan pentingnya mempertahankan identitas wilayah dan eksistensi administratif desa dalam proses penataan Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Kami menyampaikan kepada Otorita IKN bahwa apa bila wilayah fisik desa kami masuk dalam kawasan IKN namun tidak memiliki pemukiman, maka nama dan status administratif desa itu kami harap tetap berada dalam kewenangan Kabupaten Kutai Kartanegara,” tegas Arianto dalam keterangan pers, Rabu (22/5).
Arianto mencontohkan Desa Loh Sumber dan Loh Sumber Ilir, yang memiliki sebagian wilayah dalam zona IKN, namun area tersebut adalah kawasan hutan atau lahan kosong tanpa pemukiman.
“Jika desa-desa tersebut dihapus dari sistem administrasi Kukar, maka dikhawatirkan akan memicu dampak negatif bagi pelayanan publik, distribusi anggaran, hingga kehilangan hak-hak pembangunan,” kata Arianto.
Selain itu, Arianto juga menyebut terdapat desa-desa lain yang mengalami kondisi serupa, yakni Loa Duri Ulu, Batuah, Jonggon Desa, dan Sungai Payang.
“Wilayah tidak berpenghuni dari desa-desa tersebut memang akan masuk dalam tata kelola Otorita IKN, namun Pemkab Kukar menegaskan bahwa desa induknya tetap harus tercatat sebagai bagian dari struktur Pemerintahan Kabupaten Kutai Kartanegara,” tuturnya.
Arianto berharap agar dalam setiap keputusan yang diambil, pemerintah pusat, termasuk Otorita IKN, dapat mempertimbangkan aspirasi serta perlindungan atas hak-hak wilayah yang telah eksis lebih dahulu.
“Kami tidak menolak pembangunan IKN, justru kami mendukung penuh. Tapi proses ini harus menghormati kedaulatan wilayah desa, menjaga integritas struktur pemerintahan, serta tidak menghilangkan identitas masyarakat Kukar,” tutupnya. ADV/DiskominfoKukar/IL









