Samarinda, Solidaritas – Tim gabungan dari Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRA) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Kejaksaan Negeri Samarinda berhasil menangkap buronan kasus korupsi dana APBD bernama Wendy (47), Direktur Utama PT Multi Jaya Concepts (MJC). Wendy diamankan di Perumahan Citra 2 Extension, Kalideres, Jakarta Barat, pada Kamis, 22 Mei 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan bahwa Wendy terbukti menyalahgunakan dana modal sebesar Rp12 miliar dari PT Migas Mandiri Pratama Hilir Kalimantan Timur (MMPHKT), yang merupakan anak perusahaan PT Migas Mandiri Pratama (MMP) milik pemerintah provinsi.
“Wendy terbukti menyalahgunakan dana modal sebesar Rp12 miliar dari PT Migas Mandiri Pratama Hilir Kalimantan Timur (MMPHKT) untuk pembangunan kawasan rukan The Concepts Business Park di Samarinda. Namun, proyek tersebut tidak pernah terealisasi, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp10,77 miliar,” Kata Toni Yuswanto.
Akibat perbuatanya Wendy dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI. Selain itu Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10,77 miliar dan denda Rp300 juta. Jika Wendy tidak memenuhi kewajiban tersebut, maka masa tahanannya akan bertambah tiga tahun.
Sejauh ini lanjut Toni, Wendy telah mengembalikan Rp1,5 miliar melalui perusda PT MMPHKT. Penangkapan Wendy menjadi bukti komitmen Kejaksaan Agung dalam menuntaskan kasus korupsi dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Jaksa Agung RI menegaskan komitmennya untuk terus memburu buronan kasus korupsi demi menegakkan supremasi hukum dan keadilan.
“Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Kami mengimbau agar pelaku kejahatan menyerahkan diri,” tegas Toni.
Setelah penangkapan, Wendy langsung dieksekusi dan ditahan di Rutan Kelas IIA Samarinda. Red